Sidak Pabrik Pengelolaan Ikan, Komisi Transparansi Lamongan Malah Dilarang dan Dipermalukan

Sidak untuk mengetahui proses pengelolahan limbah pengelolaan ikan berakhir tegang dan dipastikan berbuntut panjang, karena petugas diginiin.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Suasana tegang saat komisioner KTL didampingi petugas dilarang security pabrik pengelolaan ikan PT BMI, Rabu (4/10/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Komisioner Komisi Transparansi Lamongan (KTL) kecewa dengan manajemen perusahaan penggelolahan ikan, PT Bumi Menara Internusa (BMI).

Pasalnya, dua komisioner KTL bersama belasan anggota Satpol PP dilarang masuk ketika akan melakukan sidak di perusahan yang berada di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Rejo Sari Kecataman Deket, Kabupaten Lamongan itu, Rabu (4/10/2017).

“Sebenarnya kita melakukan sidak untuk mengetahui proses pengelolahan limbah di perusahaan itu. Karena beberapa hari lalu KTL telah mendapat pengaduan secara terlulis dari masyarakat yang mengeluhkan permasalahan limbahnya," tegas juru bicara KTL, Sulistiono.

(Istri Pengikut ISIS asal Lamongan ini Ungkap Lika-liku Anaknya Bisa Dibawa ke Suriah)

Untuk itu, sidak digelar selain untuk mendapatkan penjelasan dan proses pengelolahan limbah, juga akan menanyakan terkait suplai air PDAM ke PT BMI.

Mengingat saat ini suplai air PDAM ke masyarakat pelanggan sangat berkurang, sementara informasinya suplai ke PT BMI lancar.

“Jadi, sidak KTL ini atas dasar pengaduan masyakat. Dan bukan lembaga liar. Tapi kenyataaanya pihak perusahaan melarang kami masuk,” gerutu Sulistiono.

Ini harus ada penjelasan yang riil dari BMI. Tugas KTL untuk mangurai permasalahan yang dilaporkan masyarakat.

(Pemkot Surabaya Temukan Sekoper Dokumen Tanah Fiktif, Terbanyak Dari Kelurahan Strategis ini)

Proses penolakan sidak KTL tersebut berawal saat rombongan sidak yang diantaranya, Ketua KTL, Yasir Tadjid, Komisioner KTL Sulistiono dan sejumlah petugas Satpol PP ditemui Perwakilan HRD PT BMI di Pos pintu gerbang.

Rombongan ditemui oleh Adam, perwakilan perusahaan dan rombongan sidak dipersilahkan memasuki area penggelolaan limbah.

Namun saat rombongan baru berjalan sekitar 15 meter di lokasi perusahaan dari pos security, ternyata seorang petugas menghentikan rombongan dan melarang melanjutkan perjalanan. Lantaran dilarang, rombongan kemudian meninggalkan PT BMI.

"Kita akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya kordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Penanaman Modal dan Perijinan dan Permodalan (BPMP) Lamongan untuk menentukan langka selanjutnya” sergah Sulistiono.

(Sekolahnya Ludes Terbakar, Kepala Sekolah ini Malah Diperas Kapolres untuk Lepas Police Line)

KTL ini lembaga yang dibentuk berdasarkan Perda Lamongan nomor 7 tahun 2005 dan Komisioner digaji dari APBD Lamongan.

KTL merupakan salah satu bukti Pemkab Lamongan untuk meningkatkan pelayanan publik karena masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait layanan publik dan pembangunan di Lamongan ke KTL. (Surya/Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved