Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Hanya Cabuli Anak di Bawah Umur dan Seks Bebas, Pria Ini Juga Sebar Ajaran Sesat Aturan Salat

Seorang pria asal Tegal dilaporkan warga karena ada dugaan mengajarakan aliran sesat dan mencabuli anak di bawah umur.

Editor: Alga W
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO/IST
BERTEMU - Sejumlah unsur pimpinan pemerintah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal bertemu di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi, pada Rabu (4/10/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pertemuan itu untuk melakukan pengkajian terhadap aliran yang diajarkan Sutrisno. 

"Sutrisno juga mengatakan perempuan yang sedang menstruasi atau haid sah hukumnya menjalankan ibadah puasa," kata ES.

Suami Ajak Istri Berhubungan Badan di Depan 5 Anaknya yang dalam Kondisi Memilukan, Ini 4 Faktanya

Selain ajaran sesat tersebut, Sutrisno juga sering melontarkan berbagai pernyataan aneh lainnya.

Ia mengatakan jika Siti Hawa bukan istri Nabi Adam dan buah khuldi yang dimakan Nabi Adam merupakan seorang perempuan.

Es juga menyampaikan, jika ceramah yang diberikan saat awal bertemu berbeda dengan ceramah yang disampaikan saat sudah lama bergabung.

"Apabila ada jamaah baru atau orang asing yang datang ke perkumpulan, ceramah yang disampaikan berdasarkan hadist-hadist. Tapi saat hanya diikuti pengikut yang lama, ceramahnya jadi melenceng," ujarnya.

Hampir 2 Tahun Berlalu, Begini Sekarang Nasib Sosok Pengantar Kopi Mirna di Kafe, Netizen Kasihan

Karena menyadari ajaran Sutrisno semakin melenceng, maka ES keluar dari perkumpulan tersebut.

Selain alasan tersebut, ES mengaku jika anaknya menjadi korban pencabulan Sutrisno.

Es mendapatkan laporan dari anaknya, yang pernah mendapat perlakuan tak senonoh dari Sutrisno saat berobat.

Denis Kancil Meninggal Secara Tragis, Kisah Pembalap Muda yang Digilai Banyak Cewek ABG Ini Viral

Karena laporan anaknya tersebut, ES melaporkan Sutrisno atas kasus pencabulan terhadap anaknya EP (16) yang diketahui masih di bawah umur.

Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo menjelaskan jika kasus Sutrisno baru diproses secara hukum karena adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kami kenakan pasal perbuatan pencabulan, itu yang sudah pasti. Kasus lainnya, masih kami dalami," tandasnya pada Kamis (5/10/2017).

Aurel Hermansyah Asyik Jingkrak-jingkrak Saat Nge-DJ, Fokus Netter Malah ke Bagian Perutnya: Keren!

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved