Buat Meme Berbau SARA, Pemuda Ini Diringkus Polda Jatim Atas Kasus Ujaran Kebencian

Pelaku kasus ujaran kebencian melalui media sosial kembali diungkap Polda Jatim. Ia membuat meme dengan caption yang bermuatan SARA.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kabid Humas dan Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim gelar rilis kasus ujaran kebencian, Senin (9/10/2017). Tersangka yakni Haidar, warga Pasuruan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelaku kasus ujaran kebencian melalui media sosial kembali diungkap Polda Jatim.

Kali ini, Anggota Unit 4 Cybercrime Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus itu dan mendapati seorang tersangka bernama Haidar (21).

Saat dipamerkan di press release, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan penangkapan Haidar itu dilakukan di kediamannya di Jalan Layur Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

( Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Diciduk Polisi, Polda Jatim: Modusnya Berulang Kali )

"Kejadian ini bermula pada Kamis 20 Juli 2017, tersangka bernama Haidar ini mulai melakukan postingan konten negatif dan ujaran kebencian. Saat diselidiki ternyata tersangka telah berulang kali mengirimkan meme dengan caption yang bermuatan SARA," ungkap Barung, Senin (9/10/2017).

Menurutnya, caption yang disebarkannya menjurus pada ujaran kebencian pada sejumlah petinggi negara, termasuk Presiden Joko Widodo.

"Caption dari meme yang dipostingnya itu menyasar suatu suku, ras, maupun agama tertentu. Bahkan dia juga melakukan penghinaan pada presiden sampai pejabat negara, serta beragam konten hoax. Kapolri pun juga dihina, dan dia melakukan semua itu hanya bermodalkan smartphone," lanjutnya sembari menggelengkan kepala.

Kini tersangka dikenakan tiga pasal sekaligus, yakni pasal yang pertama pasal 28 ayat(2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved