Guru Agama ini Cabuli Muridnya, Modusnya Bikin Elus Dada, Ternyata Pernah . . .
Dikatakan Kasatreskrim Polres Batu, AKP Daky Dzul Qornain bahwa korban ini berhasil dibujuk dan pergi ke rumah tersangka.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Sany Putri Eka
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Daky Dzul Qornail, dengan tersangka pelaku pencabulan (tengah).
Adapun barang bukti dari kasus pencabulan ini. Di antaranya ada boneka hello kitty, bantal, dan juga baju milik korban. Akibat perbuatannya, NH dijerat pasal 81 No 3 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Hingga saat ini, korban masih dalam proses pemeriksaan untuk diketahui apakah korban memiliki bekas trauma atau tidak. (Surya/Sany Putri Eka)