Dihadirkan Dalam Sidang, Begini Pengakuan Saksi Untuk Kasus Henry J Gunawan
Hermanto dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor pada persidangan kasus dugaan penipuan
Mendengar pertanyaan Hermanto tersebut, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry lantas mencecar Hermanto dengan beberapa pertanyaan.
“Saya tanya khusus tanah yang di Jalan Hayam Wuruk (Surabaya). Anda kan sebagai pembeli, apa saat itu dibuat akta jual beli tanah tersebut?” tanya Sidik kepada Hermanto.
Mendapat pertanyaan tersebut, Hermanto tampak kebingungan.
“Tidak dibuat akta jual beli, yang dibuat hanya akta perjanjian dan akta pengalihan kuasa saja. Saya tidak mengerti karena itu tugas notaris, saya hanya percaya saja. Saya tidak pengalaman,” kata Hermanto.
Sidik lantas mengejar jawaban Hermanto alasan tidak dibuatnya akta jual beli tanah tersebut. “Anda tadi kan mengaku sebagai pembeli, tapi kok mengaku mengerti. Anda ini bagaimana, akibat laporan Anda klien saya ditahan jaksa penuntut umum,” tegas Sidik kepada Hermanto.
Dari sinilah kejanggalan kasus ini terungkap, Hermanto justru mengaku bahwa Henry pernah membuat akta pembatalan pada Juni 2011.
Selain itu, menurut Hermanto, tanah tersebut telah dibeli kembali oleh Henry dengan harga Rp 500 juta.
“Saya sekarang tidak ada urusan dengan tanah itu karena bukan tanah saya lagi. Pak Asoei sudah berikan saya uang Rp 130 juta sebagai keuntungan atas tanah tersebut,” kata Hermanto.
Sidik kemudian bertanya apakah Asoei telah menerima uang Rp 632 juta dari Henry, Hermanto tak membantahnya.
“Sepengetahuan saya seperti itu, buktinya saya sudah terima Rp 132 juta dari Asoei atas tanah tersebut,” kata Hermanto menjawan pertanyaan Sidik.
Sementara itu, Lilik Djaliyah, kuasa hukum Henry lainnya sempat menanyakan apakah Hermanto bisa membuktikan bahwa PT Gala Bumi Perkasa milik Henry, Hermanto kelimpungan.
“Saya dapat info Pak Asoei bahwa Pak Henry pemilik PT Gala Bumi Perkasa, tapi yang tanda tangan perwakilan PT GBP yang saat itu dijabat Raja Sirait,” katanya.
Dihadapan hakim Unggul, Hermanto juga mengakui bahwa ikatan perjanjian ini terjadi antara dirinya dan PT Gala Bumi Perkasa. Bahkan, Hermanto juga mengakui tidak ada pembayaran ke PT Gala Bumi Perkasa. “Saya beli uangnya dari Pak Asoei,” pungkas Hermanto.
Perlu diketahui, Henry J Gunawan dijerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari laporan notaris Caroline C Kalampung.
Singkat cerita, kemudian Henry ditahan Kejari Surabaya saat proses pelimpahan tahap dua dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-pengadilan_20170227_102946.jpg)