Dihadirkan Dalam Sidang, Begini Pengakuan Saksi Untuk Kasus Henry J Gunawan

Hermanto dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor pada persidangan kasus dugaan penipuan

Penulis: Januar | Editor: Januar
Ilustrasi sidang di Pengadilan 

TRIBUNJATIM.COM - Hermanto dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor pada persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/10/2017).

Dalam keterangannya, Hermanto memberikan keterangan yang membingungkan.

Dalam rilis yang diterima TribunJatim.com, Senin (16/10/2017), pada sidang kali ini, empat saksi dihadirkan jaksa penuntut umum Ali Prakosa diantaranya, Hermanto, Aswin Juanda, Yuli Ekawati, dan Fatma Andi Wijoyo.

Satu di antara saksi yang hadir yaitu Hermanto merupakan saksi korban yang melaporkan kasus ini ke polisi.

Kepada majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, Hermanto mengaku, kasus ini berawal dari tawaran pamannya yaitu Heng Hok Asoei.

“Awalnya saya ditawari om saya Heng Hok Asoei. Asoei bilang ke saya kalau Henry mau jual tanah di Malang dan Surabaya,” ujar Hermanto.

Atas tawaran Asoei, Hermanto yang merasa tertarik kemudian melakukan survei tanah tersebut yang berlokasi di Claket, Malang.

Menurutnya, Asoei mengaku bahwa tanah di Malang harganya Rp 4,5 miliar, sedangkan tanah yang di Surabaya harganya Rp 500 juta.

“Kemudian setelah melihat kondisinya, saya kemudian tertarik dengan tanah tersebut. Tapi saya tidak punya uang sebanyak itu untuk membelinya. Kemudian Asoei bilang beli pakai uangnya dulu, nanti diganti dan saya setuju. Asoei lantas bilang nanti dilobbikan k Henry,” terangnya.

Kemudian Hermanto dimintai keterangannya soal pertemuan antara dirinya dengan Henry, Asoei, dan Aswin di sebuah tempat spa di Surabaya.

Dalam pertemuan itu, menurut Hermanto, Asoei dan Henry membicarakan tanah tersebut, namun dirinya tidak diikutkan sertakan dalam pembicaraan tersebut.

“Sepengetahuan saya, Pak Henry minta uangnya ditransfer ke dua rekening yaitu rekening pribadi Pak Henry dan PT Permata (PT Surya Inti Permata),” akuinya.

Setelah deal, Asoei kemudian meminta Hermanto untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). “Saya diminta siapkan KTP dan KK untuk segera transaksi di kantor notaris Caroline C Kalampung,” beber Hermanto.

Setelah beberapa bulan kemudian Hermanto justru mendengar bahwa sertifikat kedua tanah tersebut telah dijual Henry.

“Melalui pengacara saya yaitu Sudiman Sidabuke saya mau melaporkan Caroline. Tapi Caroline mengaku akan bertanggung jawab dan jangan dilaporkan polisi. Kemudian Caroline bilang kalau tanah tersebut sudah dijual oleh Henry,” terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved