Ada-ada Saja, Buang Air Besar Tak Lancar, Dua Pria di Surabaya Malah Pilih Ini Jadi Obatnya
Saat itu, anggota reserse kriminal Polsek Simokerto membuntuti dua pria ini yang sedang melintas di sekitar pertigaan Jalan Kapas Krampung Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pria asal Surabaya ditangkap Polsek Simokerto Surabaya karena kedapatan membawa narkoba.
Pria itu diketahui bernama Iwan (37), warga Pasar Kembang, dan Elisa (45) warga Setro Surabaya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu yang terbungkus plastik klip seberat 0.3 gram sebagai barang bukti.
Menurut kedua tersangka, mereka mengkonsumsi sabu untuk mengobati sembelitnya.
(Lucunya Reaksi 'Si Sexy Cute' Takada Kenta JBJ Kalau Dengar Lagu 'Despacito, Bisa Gitu Ya?)
Mereka mengaku sulit buang air besar.
"BAB gak lancar. Pakek sabu-sabu," ujar Iwan kepada polisi saat rilis kasus di Polsek Simokerto, Surabaya, Selasa (17/10/2017).
Ia juga mengatakan, inisiatifnya itu diperoleh dari saran orang-orang di sekitarnya.
Adik #JuliaPerez Duet Bareng #AyuTingTing #ZaskiaGotik Berakhir Tangisan Pilu di #SiletAwards2017 https://t.co/HVddT1mB2A via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 17, 2017
"Dikasih saran sama orang-orang, ya teman," ujar Iwan.
Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi adanya transaksi sabu-sabu di daerah Jalan Kunti Surabaya.
Saat itu, anggota reserse kriminal Polsek Simokerto membuntuti dua pria ini yang sedang melintas di sekitar pertigaan Jalan Kapas Krampung Surabaya.
(Wow, 8 Artis Indonesia Ini Ternyata Punya Saudara Kembar Lho! No 6 dan 7 Gak Nyangka Banget!)
"Kami hentikan yang bersangkutan, kemudian melakukan body check, dan benar ada sabu-sabu ada di saku celana sebelah kiri," ujar Masdawati.
Alhasil dua pria ini kemudian digiring ke Polsek Simokerto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pria ini harus mendekam di tahanan Polsek Simokerto atas kasus memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman.
"Berdasarkan pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Masdawati.
(Tenteng Tas Ransel Sambil Telpon, Pria ini Ditangkap Polisi, Saat Digeledah, Astaga Isinya Penuh)