Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri Kecam Rencana Sidang PK Sony Sandra
Ketua LPA Kota Kediri Hery Nurdianto menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi rencana sidang PK dari aparat penegak hukum.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri mengecam rencana sidang peninjauan kembali (PK) perkara terpidana Sony Sandra (SS).
Sesuai rencana sidang PK Sony Sandra bakal berlangsung di PN Kota Kediri 19 Oktober 2017.
Ketua LPA Kota Kediri Hery Nurdianto menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi rencana sidang PK dari aparat penegak hukum.
Karena pengajuan PK telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Kami mengecam dikabulkannya permohonan PK saudara SS karena jelas melukai keadilan publik di Kediri," tandas Hery Nurdianto kepada Surya, Selasa (17/10/2017).
Hery menegaskan, jelas perkara Sony Sandra sudah berkekuatan hukum tetap. Pada sidang di tingkat pengadilan negeri telah dibuktikan secara sah dan menyakinkan kalau terpidana bersalah.
"LPA meminta hakim yang menyidangkan PK benar-benar objektif dan berperspektif perlindungan anak," tegasnya.
Sehingga tidak membuka peluang sekecil apapun untuk membebaskan SS dari segaala jeratan hukum.
"Kami mengajak masyaraakat untuk bersama-sama mengawal sidang PK perkara SS agar berjalan objektif, transparan dan mengedepankan keadilan publik," harapnya.
Sementara sumber Surya di Kejari Kota Kediri saat dikonfirmasi membenarkan rencana sidang PK terpidana Sony Sandra.
"Pemeriksaan memori PK maupun pengajuan novum dari pemohon PK dilakukan 19 Oktober," jelasnya.
Sony Sandra dipidana penjara 9 tahun karena telah melakukan persetubuhan dengan anak-anak. Korban dijemput pelaku dan diberi imbalan uang setelah diajak bersetubuh.
Penampilannya Dinilai Tua dari Usia, Foto Masa Kecil #CassandraLee Kesebar, 'Polos Belum Ternoda!' https://t.co/uCm024Q3ii
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 17, 2017
Korban yang telah terlacak petugas berjumlah belasan remaja usia SMP. Perkara ini sempat mencuat menjadi isu nasional. (Surya/Didik Mashudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/palu-hakim_20170222_180409.jpg)