Pengosongan Rumah Milik PT KAI di Madiun Diwarnai Aksi Protes, Penghuni Kerahkan Massa
Rumah milik PT KAI yang ditertibkan berada di Jalan Sukokaryo no109 A, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - PT. KAI Daop 7 Madiun kembali menertibkan asset berupa rumah milik perusahaan, Rabu (18/10/2017).
Rumah milik PT KAI yang ditertibkan berada di Jalan Sukokaryo no109 A, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Manager Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, penertiban itu dilakukan lantaran penghuni asset, yakni Dadang Afrianto dinilai tidak kooperatif.
Dadang tidak mau membayar kewajiban kontrak rumah milik perusahaan itu.
Supriyanto mengatakan, rumah yang dihuni Dadang, nilai kontraknya sekitar Rp 2,8 juta per tahun.
Rumah perusahaan yang dihuni Dadang berdiri di atas sertifikat hak pakai no 41 tahun 1991 atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan RI, Perusahaan Umum Kereta Api.
"Mereka kontrak tetapi kewajiban mereka tidak dilakukan. Seharusnya 5 September kemarin dilakukan pembayaran uang sewa. Sudah kami layangkan SP-1 sampai SP-3 tetapi tidak mau membayar. Akhirnya terpaksa kami lakukan upaya pengosongan," kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2017) siang.
Supriyanto menuturkan, selain tidak membayar sewa, Dadang juga melanggar perjanjian kontrak pemanfaatan Rumah Perusahaan PT KAI untuk hunian, dipakai sebagai kantor.
Dikatakan Supriyanto, pengosongan bangunan rencananya akan dilakukan pada Februari 2017 lalu, tetapi diundur Maret 2017. Pada saat itu terjadi kesepakatan, Dadang bersedia membayar.
"Namun setelah lewat tanggal 5 September 2017, tidak ada itikad baik dari saudara Dadang Afrianto untuk melakukan pembayaran. Bahkan, pada perjalanan waktu menghambat kinerja PT KAI dengan menghalang-halangi dan melarang Petugas dari PT KAI untuk proses pembayaran debitur lain," jelasnya.
Hingga akhirnya dilakukan penertiban pada hari itu. Kegiatan penertiban diikuti oleh 113 pegawai Daop 7 Madiun dan 120 personil gabungan.
Penghuni rumah sempat berupaya melakukan perlawanan dan menolak dikesekusi. Bahkan, Dadang juga memblokade rumahnya dengan pagar bambu.
"Tadi penghuni sempat mengerahkan massanya dari paguyuban PPRN untuk menghadang. Tapi setelah diberi pengertian oleh Kapolresta Madiun serta wakapolresta, blokade akhirnya dibuka sendiri oleh massa penghuni," jelasnya.
Selanjutnya setelah negosiasi yang cukup alot di Mapolsek Manguharjo, yang dimediasi Kapolresta Madiun, akhirnya penghuni bersedia mengosongkan sendiri bangunan tersebut, dengan dibantu Tim PT KAI.
Setelah dikosongakn, aset negara itu ditutup sementara agar tidak digunakan oleh pihak yang tidak resmi. Akan tetapi, bangunan itu tetap akan dikomersilkan dengan sistem kontrak sewa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-masiun-kosongkan-rumah-pt-kai-madiun_20171018_204425.jpg)