Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Keenakan Oplos Tabung Elpiji Bersubsidi, Dua Agen ini Kena Karma Sendiri

Tindakan yang tidak pantas dan melanggar hukum sering mendatangkan karma tersendiri bagi pelakunya. Seperti yang dialami pria ini.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DIDIK MASHUDI
Winarto dan Septian dua tersangka pengoplos tabung elpiji ilegal diamankan di Polsekta Kediri, Senin (23/10/2017). 

Sementara Septian mengaku baru dua bulan terakhir usaha mengoplos tabung elpiji. Keuntungan yang diperoleh juga fluktuatif antara Rp 200.000 - Rp 300.000 per hari.

"Tergantung banyak tidaknya permintaan," katanya. 

Kompol Sucipto, Kapolsek Kota Kediri saat dikonfirmasi menyebutkan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 53 UU No 23/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," jelasnya. 

Woow, DPRD Surabaya Akan Miliki Gedung Baru Delapan Lantai, Anggaran Proyeknya Fantastis

Kasus pengoplosan tabung elpiji ini terungkap dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan aparat.

"Kami bersyukur kasus ini segera terungkap, karena salah satu pelaku mengoplos elpiji di perkampungan padat penduduk," ucapnya. 

Pengoplosan tabung elpiji yang dialihkan dari tabung kecil ke tabung besar sangat berbahaya.

Jika terjadi kebocoran sangat rawan terjadi ledakan dan kebakaran. (Surya/Didik Mashudi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved