Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru Agama Ini 2 Tahun Jadikan Murid Cewek Budak Seks, Aksinya Terungkap saat Jadi 'Artis' Dadakan

Tindakan guru ngaji ini benar-benar bajat. Dia tega menjadikan santriwatinya yang diajarinya sejak kecil sebagai budak seks hingga ...

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Seorang guru agama berinisial AS (38) asal Dusun Kedusan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk tega menyetubuhi muridnya sendiri.

Perbuatan itu dilakukan tersangka di dalam kelas pondok pesantren di Dusun Bendil.

Korban serangan seksual AS itu adalah bernama WK (16).

Dia sempat mendapat ancaman dari tersangka apabila tidak menuruti keinginannya.

Ternyata terungkap, bahwa korban yang juga siswi SMA kelas XI sudah dicabuli oleh tersangka sejak dia masih kelas SMP.

Ini berarti, AS telah menjadikan WK budak seks selama bertahun-tahun.

Pria ini Jadikan Anaknya yang Masih SD Budak Seks, Lebih 36 Kali Digauli Lewat Ancaman Mengerikan

AS, guru ngaji yang menjadikan santrinya budak seks selama bertahun-tahun, ketika diamankan di Polres Nganjuk, Kamis (26/10/2017).
AS yang menjadikan muridnya budak seks selama bertahun-tahun, ketika diamankan di Polres Nganjuk, Kamis (26/10/2017). (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)

Pria ini Perkosa, Bunuh, dan Rampok Bibinya, Juga Lakukan Hal Biadap ini, Faktanya Ngeri Banget

Kejahatan asusila ini terbongkar setelah adegan syur si guru ngaji bersama korban direkam oleh santri lain. Video hot rekaman tersebut selanjutnya dilaporkan ke Ketua RT setempat.

Bahkan, video adegan panas yang diperankan oleh 'artis' dadakan itu juga sempat tersebar di media sosial hingga diketahui oleh keluarga korban.

Tidak terima anaknya menjadi korban asusila sang guru ngaji,  pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Nganjuk.

Ditampar Gurunya saat Lagi Asyik dengan Teman, Siswi SMP ini Pilih Melawan, Hingga . . .

Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap tersangka ketika dia di dalam lingkungan pondok.

Tersangka tak berkutik setelah polisi menunjukkan barang bukti berupa laporan korban dan video yang telah tersebar di dunia maya dan sosial media.

"Tersangka telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul berkali-kali terhadap korban," tegasnya, Kamis (26/10/2017).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved