Bupati Malang Ini Sayangkan Larangan Kunjungan Wisatawan ke Pulau Sempu
Seperti diketahui, ketika suatu daerah sudah mempunyai status cagar alam, maka siapapun tidak bisa memasuki daerah tersebut sebelum memiliki SIMAKSI
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur telah mengeluarkan surat larangan untuk melakukan aktivitas apapun di Pulau Sempu, Kabupaten Malang tanpa izin dari pengelola.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti informasi terkait pemanfaatan Pulau Sempu yang berstatus cagar alam.
Seperti diketahui, ketika suatu daerah sudah mempunyai status cagar alam, maka siapapun tidak bisa memasuki daerah tersebut sebelum memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).
( Aliansi Peduli Cagar Alam Pulau Sempu Aksi Tolak Penurunan Status )
Namun, Bupati Malang, Rendra Kresna, sangat menyayangkan keputusan BKSDA Jatim untuk melarang segala aktivitas terutama kunjungan wisatawan ke Pulau Sempu.
Padahal antusias wisatawan begitu tinggi.
Ya Ampun, Nggak Nyangka Keluarga #Ashanty Putar Lagu Dewasa Tentang Begituan di Ulang Tahun Arsya! https://t.co/ufte0TNOUa via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 30, 2017
Menurutnya, Pulau Sempu tidak akan rusak atau tercemar hanya karena adanya kunjungan wisatawan.
( Minta Fasilitas ini Dibuat, Giliran Bupati Malang Tolak Perubahan Status Pulau Sempu )
"Karena di situ kan sudah ada pendamping yang sudah dibriefing, mengingatkan agar wisatawan jangan membuang sampah, puntung rokok, meninggalkan api dan yang lain," kata Rendra, Senin (30/10/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pulau-sempu_20170906_190411.jpg)