Bupati Malang Ini Sayangkan Larangan Kunjungan Wisatawan ke Pulau Sempu

Seperti diketahui, ketika suatu daerah sudah mempunyai status cagar alam, maka siapapun tidak bisa memasuki daerah tersebut sebelum memiliki SIMAKSI

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Edwin Fajerial
SURYA MALANG
Pulau Sempu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur telah mengeluarkan surat larangan untuk melakukan aktivitas apapun di Pulau Sempu, Kabupaten Malang tanpa izin dari pengelola.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti informasi terkait pemanfaatan Pulau Sempu yang berstatus cagar alam.

Seperti diketahui, ketika suatu daerah sudah mempunyai status cagar alam, maka siapapun tidak bisa memasuki daerah tersebut sebelum memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Aliansi Peduli Cagar Alam Pulau Sempu Aksi Tolak Penurunan Status )

Namun, Bupati Malang, Rendra Kresna, sangat menyayangkan keputusan BKSDA Jatim untuk melarang segala aktivitas terutama kunjungan wisatawan ke Pulau Sempu.

Padahal antusias wisatawan begitu tinggi.


Menurutnya, Pulau Sempu tidak akan rusak atau tercemar hanya karena adanya kunjungan wisatawan.

Minta Fasilitas ini Dibuat, Giliran Bupati Malang Tolak Perubahan Status Pulau Sempu )

"Karena di situ kan sudah ada pendamping yang sudah dibriefing, mengingatkan agar wisatawan jangan membuang sampah, puntung rokok, meninggalkan api dan yang lain," kata Rendra, Senin (30/10/2017).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved