Breaking News

DPRD Kota Malang Ingatkan Pengawasan ASN yang WFH: Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pengawasan terhadap pegawai yang bekerja dari rumah diperketat.

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Benni Indo
PERKETAT PENGAWASAN KERJA - Rapat dengar pendapat antara Komisi B DPRD Kota Malang dengan Diskopindag Kota Malang. DPRD Kota Malang mengingatkan Pemkot Malang agar pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah berjalan efektif. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Kota Malang mendorong adanya skema penerapan kebijakan kerja dari rumah secara rinci.
  • Perlunya mekanisme pengawasan rutin terhadap kinerja para ASN selama melakukan kerja dari rumah.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kota Malang mengingatkan eksekutif agar kebijakan kerja dari rumah (WFH) tidak mengurangi esensi dalam pelayanan publik.

Sistem pengawasan tetap harus diperkuat.

Baca juga: ASN di Pemkab Malang Mulai WFH, Simak Daftar Perangkat Daerah yang Tetap Beri Pelayanan Publik

Saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, anggota DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan Ramadhan, mendorong adanya skema penerapan kebijakan kerja dari rumah secara rinci.

"Tujuannya agar kinerja birokrasi di tingkat pemerintah tidak sampai terganggu," kata Harvard, Jumat (10/4/2026).

Harvard menerangkan, berdasarkan keterangan yang ia dapat, pegawai yang bekerja dari rumah adalah pegawai pendukung operasional, bukan yang bertugas pelayanan.

Harvard menilai perlunya mekanisme pengawasan rutin terhadap kinerja para ASN selama melakukan kerja dari rumah.

Dijelaskan Harvard, ASN pendukung operasional tetap memiliki tanggung jawab krusial untuk memastikan sistem organisasi di lembaga berjalan baik.

Pegawai pendukung operasional juga bertugas memastikan koordinasi antar lembaga berjalan lancar.

"Jangan sampai kerja dari rumah dianggap seperti libur. Prinsipnya mereka tetap bekerja," ucapnya.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pengawasan terhadap pegawai yang bekerja dari rumah diperketat.

Hal itu untuk memastikan kinerja dari rumah sesuai dengan tujuan.

Pegawai harus melakukan laporan secara digital dan mencapai tujuan-tujuan kerja yang dibebankan.

Wahyu menegaskan, memang tidak semua ASN dapat menjalankan WFH.

Sejumlah pejabat struktural serta perangkat daerah berkaitan langsung dengan pelayanan publik saja yang tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved