Di Kota Madiun, Buruh Menggelar Demo Menuntut UMK 2018 Sebesar Rp 2,7 juta
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah Kota Madiun menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Madiun tahun 2018 sebesar Rp 2,7 juta.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Rahadian bagus)
Sekitar tujuh orang mengatasnamakan Serikat Buruh Madiun (SBM)- Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjukrasa di Balaikota Madiun.
Nggak Nyangka, 15 Artis Indonesia Ini Ketahuan Merokok, 2 Diantaranya Dikenal Kalem dan Berhijab https://t.co/pICkVmHQjG via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 30, 2017
Pantauan di lokasi, di Balaikota para demonstran ditemui Kepala Disnaker, Suyoto, Kepala Bakesbangpol, Bambang Subanto, Kepala Satpol PP, Sunardi Nurcahyono.
Setelah menyampaikan aspirasi, demonstran kembali berunjuk rasa ke Gedung DPRD Kota Madiun. Di kantor DPRD Kota Madiun, demonstran ditemui wakil ketua I DPRD, Didik Yulianto.
Kepada para pengunjuk rasa, Didik mengaku akan menampung aspirasi para demonstran dan akan menyampaikannya ke pemerintah pusat. (Surya/Rahadian bagus)
Halaman 2 dari 2