Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPPG di Kabupaten Madiun Kejar Sertifikat Higiene Sanitasi

Para pengelola SPPG di Kabupaten Madiun, mulai mengajukan dokumen persyaratan untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Febrianto Ramadani
AJUKAN SLHS - Kondisi penampakan dari luar bangunan SPPG Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Sabtu siang (11/10/2025).Para pengelola SPPG di Kabupaten Madiun, mulai mengajukan dokumen persyaratan untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebagai upaya pencegahan dini, terhadap potensi kasus keracunan makanan 

Poin penting:

  • Pengelola SPPG di Kabupaten Madiun mulai mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan.
  • Yayasan Miftahul Ulum melalui SPPG Krajan telah mengajukan berkas ke Dinas Kesehatan dan tinggal menunggu hasil uji laboratorium makanan, air, dan peralatan.
  • Langkah ini diambil untuk mencegah kasus keracunan seperti yang terjadi di Ngawi, serta menjadi contoh bagi SPPG lain.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Para pengelola SPPG di Kabupaten Madiun, mulai mengajukan dokumen persyaratan untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Terbaru, Yayasan Miftahul Ulum melalui mitra SPPG Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, telah menyodorkan sejumlah berkas yang diperlukan, ke Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun.

Langkah tersebut menyikapi masih banyaknya SPPG belum mendapatkan SLHS. Ditambah lagi mereka juga tidak ingin, kasus keracunan yang diduga akibat menyantap MBG di Ngawi, dialami di Kabupaten Madiun.

Perwakilan Mitra SPPG Krajan Agus Supriyanto, mengatakan, permohonan SLHS diajukan sejak dua pekan lalu.Saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil uji laboratorium sampel makanan, peralatan, dan air.

“Kami mengajukan setelah peresmian SPPG, menyusul ada aturan baru dari pemerintah daerah terkait standar kebersihan dan keamanan pangan,” ujar Agus, ditemui di Kelurahan Krajan, Sabtu (11/10/2025).  

Agus menilai, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta upaya pencegahan dini, terhadap potensi kasus keracunan makanan.

Baca juga: Ini 3 Syarat Wajib Dipenuhi SPPG di Sampang untuk Dapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SLHS

“Dua dapur yang kami punya di Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, dan Desa Simo, Kecamatan Balerejo, ingin menjadi pionir SPPG lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, masih banyak SPPG yang belum terverifikasi terkait SLHS. Dia menduga, situasi itu disebabkan kurangnya keterbukaan dan koordinasi antara pengelola SPPG dengan Dinas Kesehatan.

“Kami mendorong komunikasi dan pendampingan lebih diperkuat, agar seluruh SPPG dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Prinsipnya sudah jelas. Yakni SPPG harus bersih, higienis, dan aman untuk masyarakat,” bebernya.

Bagi Agus, SLHS merupakan salah satu syarat penting dalam sistem Online Single Submission (OSS), bagi penyedia layanan pangan. 

“Sertifikat tersebut memastikan bahwa pengelolaan makanan, penyajian, dan peralatan di setiap SPPG, memenuhi standar kesehatan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.

Baca juga: Tak Satupun SPPG di Trenggalek Kantongi SLHS, Diberi Waktu hingga Akhir Bulan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved