Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Izin Tak Dikeluarkan, Pembangunan Ruko di Kota Blitar ini Tetap Dilanjutkan, Milik Siapa Sebenarnya?

Pembangunan ruko di tempat strategis di Kota Blitar ini kembali dilanjutkan, padahal tak ada izinya. Ternyata ...

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SAMSUL HADI
Pekerja kembali melanjutkan pembangunan ruko di Jl A Yani atau di sebelah timur RS Budi Rahayu, Kota Blitar, Rabu (1/11/2017). Padahal Pemkot Blitar tidak bisa mengeluarkan izin pembangunan ruko di pinggir sungai itu. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pembangunan rumah dan toko (ruko) di Jl A Yani atau di sebelah timur RS Budi Rahyu, Kota Blitar kembali dilanjutkan.

Padahal, Pemkot Blitar tidak bisa mengeluarkan izin pembangunan ruko itu.

Pantauan di lokasi, Rabu (1/11), menunjukkan sejumlah pekerja kembali beraktivitas di lokasi.

Pekerja terlihat merapikan bekas cor. Sebagian lagi sedang mengerjakan plesteran dinding bangunan. Satu alat molen untuk pengaduk material terlihat di lokasi.

Sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Blitar sempat menghentikan pengerjaan pembangunan di lokasi. Sebab, pembangunan ruko itu belum mengantongi izin.

Selain itu, lokasi pembangunan masuk kawasan jalur hijau.

Lokasi pembangunan juga berada di pinggir sungai. Pondasi bangunan terlihat mepet dengan bibir sungai.

Seharusnya jarak bangunan dan bibir sungai sekitar 10 meter.

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan sudah memproses izin pembangunan ruko itu.

Tetapi, pihaknya tidak bisa mengeluarkan izin pembangunan ruko di lokasi.

Alasannya, kawasan itu masuk jalur hijau dan posisi bangunan persis di pinggir sungai. Tetapi, dia tidak bisa berbuat apa-apa dengan pembangunan itu.

"Yang jelas kalau soal izin pembangunan itu kami tidak bisa mengeluarkan. Tapi kami belum bisa berbuat apa-apa," kata Suharyono.

Menurutnya, kondisi bangunan semacam itu banyak ditemui di Kota Blitar. Kalau dia harus membongkar bangunan itu berarti juga harus menertibkan bangunan lain yang kondisinya sama.

"Kalau bangunan itu dibongkar berarti bangunan lain yang menyalahi aturan juga harus ikut dibongkar. Terus soal anggarannya bagaimana? Makanya ini masih mikir harus melangkah seperti apa," katanya.

Dikonfirmasi soal itu, Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Hariyanto, masih belum mengecek ke lapangan.

Dia akan menerjunkan anggota untuk cek ke lokasi pembangunan. Kalau benar pembangunan masih berjalan, dia akan memanggil pemiliknya.

"Pemiliknya akan kami panggil untuk menghentikan pembangunan. Kalau tetap dilanjutkan, kami akan menghentikan paksa," katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi mengatakan petugas Satpol PP harus bertindak tegas.

Kawasan di lokasi pembangunan jelas-jelas kawasan larangan mendirikan pembangunan. Apalagi, proses pembangunan juga belum mengantongi izin.

"Satpol PP harus tegas dalam menegakkan Perda. Kalau memang belum berizin dan masuk kawasan larangan, Satpol PP harus membongkar bangunan itu," katanya. (Surya/Samsul Hadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved