Inilah 5 Fakta Penculikan Anak Pengusaha Korea Selatan yang Dibawa ke Indonesia, Modusnya Liburan
Kasus penculikan bocah anak pengusaha Korea Selatan oleh dua warga Korea gegerkan publik.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Kasus penculikan bocah anak pengusaha Korea Selatan oleh dua warga Korea gegerkan publik.
Pasalnya, pelaku membawa korban ke Indonesia.
Aparat Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan seorang bocah warga negara Korea Selatan yang menjadi korban penculikan.
Dilansir dari Tribunnews, korban inisial KH (10) ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017) malam.
Bocah tersebut diduga diculik oleh dua warga Korea Selatan (Korsel), Jongwoon dan Seo Jongwoon.
Orang tua korban melaporkan kasus penculikan itu ke pihak Kepolisian Korea Selatan.
Kepolisian Korea melalui Kedubesnya di Indonesia menghubungi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan pencarian.
Dilansir dari beberapa sumber artikel, berikut lima fakta menarik tentang penculikan bocah Korea yang dibawa ke Indonesia!
1. Korban merupakan anak pengusaha
Bocah inisial KH berumur 10 tahun menjadi korban penculikan.
KH (10) diketahui seorang anak pengusaha asal Korea Selatan.
Orangtua KH pun melaporkan kasus penculikan itu ke pihak Kepolisian Korea Selatan.
Kepolisian Korea melalui Kedubesnya di Indonesia menghubungi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan pencarian.
2. Korban dekat dengan anak pelaku
Rupanya, anak pelaku penculikan ini dekat dengan korban.
Kedekatan KH dengan anak-anaknya ini pun dijadikan modus bagi pelaku.
Sehingga pelaku mengajak korban untuk berlibur bersama.
3. Diajak liburan ke Bali
Pelaku mengiming-imingi korban dengan liburan ke Bali.
Dilansir dari Tribunnews, pelaku mengajak korban liburan ke Bali pada 24 Oktober.
Lalu tanggal 28, pelaku mengajak korban ke Jakarta.
Selama liburan ke Bali, ponsel korban disimpan oleh pelaku dengan alasan agar KH fokus liburan.
Kemudian, pelaku berpura-pura mengatakan bahwa ponsel KH telah rusak agar anak itu tak bisa berkomunikasi dengan orangtuanya.
3. Meminta tebusan
Pelaku menghubungi orangtua korban melalui ponsel yang disimpan oleh pelaku.
Kedua pelaku penculikan ini meminta tebusan pada tanggal 25 Oktober.
Pelaku meminta tebusan 1,8 Miliar.
"Meminta tebusan pada tanggal 25 Oktober itu juga ditransfer 50 juta won. Kemudian, tanggal 31 oktober ditransfer lagi 100 juta won. Jadi total Rp 1,8 miliar," ujar Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, dikutip dari Tribunnews
4. Pelaku ditangkap di dua tempat
Pelaku penculikan di tangkap di dua lokasi.
Jungwoon ditangkap di hotel daerah Sudirman.
Sedangkan Songwoon di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Polisi membawa Jongwoon dan Songwoon ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum dideportasi.
5. Korban tidak alami kekerasan
Korban inisial KH (10) ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017) malam.
Rupanya, kedua pelaku tidak melakukan kekerasan kepada korban.
Dilansir dari Tribunnwes, dalam pemeriksaan, korban diketahui dalam kondisi sehat.
Korban mengaku tidak pernah mendapat kekerasan dari pelaku.