Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Sehari Pulang dari Hilangkan Jejak Selama Dua Tahun, Pencuri Sepeda Motor Ini Diciduk Polisi

Usai dipenjara lima bulan, Pria bernama Gilang Angga Priyata (24) mampu hidup tenang kembali menghirup udara bebas.

Istimewa
Pencuri Kendaraan Bermotor bernama Gilang ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Surabaya Pada Sabtu (4/10/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai dipenjara lima bulan, Pria bernama Gilang Angga Priyata (24) mampu hidup tenang kembali menghirup udara bebas.

Sebelumnya, Gilang pernah ditangkap dan menginap di Mapolsek Lakarsantri akibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

Namun, tak berselang lama, ia harus meringkuk kembali ke sel tahanan.

Gilang kembali ditangkap tim anti bandit Polsek Dukuh Pakis karena ulah yang sama, yakni menggondol sepeda motor yang bukan miliknya.

(Hampir Separuh Musim, Cristiano Ronaldo Baru Telurkan Satu Gol)

Usai ditangkap dua polsek yang berbeda dan divonis lima bulan penjara dari hakim pengadilan, Gilang dinyatakan bebas.

Kendati dinyatakan bebas, ternyata Gilang telah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Dukuh Pakis dengan kasus yang serupa.

Dari sana lah, Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Surabaya memantau gerak-gerik Gilang setiap harinya pasca dinyatakan bebas di tahun 2015 lalu.

"Pelaku terus kami pantau, karena dia terlibat curanmor di bulan September 2014 lalu." tegas AKP Muhammad Akhyar, Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya pada Minggu (5/11/2017).

Keberadaan Gilang pasca dibebaskan sempat tak dapat teridentifikasi, namun akhirnya Akhyar memperoleh informasi keberadaannya kembali pada Sabtu (4/11/2017) lalu.

Tepat pukul 21.00 WIB, Polsek Dukuh Pakis menangkap Gilang di rumahnya sendiri tanpa perlawanan.

Lalu, Gilang dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.


Dari pemeriksaan itu, Gilang mengaku telah melakukan aksi serupa yakni mencuri sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio J berplatnomor polisi S 6074 LR.

Aksinya tak dilakukam seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial TG.

"Pengakuannya, motor itu telah terjual," sambung Akhyar.

Dari sana, terungkap lah pencurian itu dilakukan Gilang dan TG yang telah masuk dalam DPO di Jalan Jambangan 3 nomor 12 Surabaya.

Akhyar mengatakan, korban bernama Dan Umini sebelumnya mengaku dan melapor kehilangan motor pada September 2014 silam.

Berdasarkan hal itu, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis menelusuri Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat korban (Umini).

Beruntungnya, Polsek Jambangan Surabaya memiliki LP kasus curanmor itu.

"Lalu kami kembangkan kasus ini untuk mengetahui rekam jejak pelaku dan juga memburu seorang pelaku lain yang telah kami tetapkan menjadi DPO," papar Akhyar.

(Kambuh, Pencuri Sepeda Motor di Banyu Urip Ditangkap Polisi Lagi)

Kepada polisi, Gilang mengatakan setelah dirinya bebas dari penjara, ia belum sempat kembali pulang ke kampung halamannya.

Gilang sendiri mengaku bila ia selalu berpindah-pindah, dari satu kota ke kota lain.

Dari pelariannya itu lah, Gilang mengaku sehari-harinya hanya menjadi pekerja serabutan dan rindu kampung halaman beberapa waktu ini.

Pada akhirnya, ia memberanikan diri untuk kembali ke kediamannya.

"Padahal baru sehari di rumah, kami tahu dan kami tangkap lagi, akhirnya ia kami gelandang dan hanya bisa pasrah," tutup Akhyar.


Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved