Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Pencabulan Masih Marak Terjadi di Pulau ini, Tempat Suci Juga Ikut Dinodai

Kasus pencabulan masih cukup marak terjadi di wilayah kepulauan ini. Bahkan tempat yang dipilih tak pandang bulu, tempat sucipun jadi.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
Istimewa
ilustrasi pencabulan 

MU terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi seorang wanita di luar pernikahan. Di mana korban dalam keadaan pingsan atau tak berdaya.

Usut Tuntas Tewasnya Mahasiswa UTM Peserta Diklat Menwa, Polisi Bidik Panitia dan . . .

Sementara tersangka SBR, memaksa korban NRT yang masih memakai seragam sekolah masuk ke kamar penjaga masjid. Itu dilakukan setelah tersangka memberikan amplop berisikan uang kepada korban.

"Amplop itu dibagikan ke teman-teman korban. Di dalam kamar penjaga masjid itulah, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," paparnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sepotong seragam sekolah, rok seragam berwarna abu-abu, kerudung segi empat warna putih, celana dalam berwarna tosca, dan kutang berwarna merah.

SBR terancam kurungan penjara selama 15 tahun karena melanggar Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jadi Relawan Keluarga Harapan, Gadis Cantik ini Malah Dikira Begal

Selain dua kasus tersebut, Polres Bangkalan juga merilis empat kasus; tiga di antaranya kasus narkoba hasil ungkap kasus Satnarkoba dan Polsek Burneh.

Sedangka satu kasus lainnya yakni kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Rabu (1/11/2017). Barang bukti yang disita di antaranya dua buah ponsel, 13 buah silikon pelindung ponsel, dan Honda Vario berwarna hitam. (Surya/Ahmad Faisol)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved