Satpol PP Kota Blitar Belum Menindak Bangunan Ruko Tak Berizin

Lokasi pembangunan juga berada di pinggir sungai. Pondasi bangunan terlihat mepet dengan bibir sungai.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Ilustrasi ruko 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas Satpol PP Kota Blitar belum bisa menindak pembangunan rumah dan toko (ruko) tak berizin di Jalan A Yani atau di sebelah timur Rumah Sakit Budi Rahayu.

Alasannya, Satpol PP belum menerima surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Sampai sekarang kami belum menerima surat pemberitahuan dan rekomendasi dari perizinan soal bangunan itu," kata Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Hariyanto, Senin (6/11/2017).

Hariyanto mengatakan surat pemberitahuan dari perizinan penting sebagai dasar untuk menindak pembangunan ruko itu. Satpol PP siap melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan perizinan terkait pembangunan ruko itu.

"Apapun rekomendasinya akan kami laksanakan. Kalau harus dihentikan atau dibongkar, kami akan laksanakan. Dulu kami pernah menyegelnya," ujarnya.

Dikatakannya, Satpol PP sudah memanggil pemilik bangunan itu. Satpol menanyakan surat-surat tanah yang didirikan bangunan. Menurut Hariyanto, status tanah di lokasi merupakan hak milik.

"Statusnya hak milik, makanya kami tidak bisa ceroboh menindaknya. Kami tunggu surat pemberitahuan dan rekomendasi dari perizinan dulu," katanya.

Sekadar diketahui pembangunan rumah dan toko (ruko) di Jl A Yani atau di sebelah timur Rumah Sakit Budi Rahyu, Kota Blitar kembali dilanjutkan. Padahal, Pemkot Blitar tidak bisa mengeluarkan izin pembangunan ruko itu.

Petugas Satpol PP Kota Blitar sempat menghentikan pengerjaan pembangunan di lokasi. Sebab, pembangunan ruko itu belum mengantongi izin.

Selain itu, lokasi pembangunan masuk kawasan jalur hijau.

Lokasi pembangunan juga berada di pinggir sungai. Pondasi bangunan terlihat mepet dengan bibir sungai. Seharusnya jarak bangunan dan bibir sungai sekitar 10 meter.

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan sudah memproses izin pembangunan ruko itu. Tetapi, pihaknya tidak bisa mengeluarkan izin pembangunan ruko di lokasi.

Alamak, Kepala Sekolah Asik Begituan Sama Guru TK di Perpustakaan, Ketahuan Istri Karena Hal Sepele

Alasannya, kawasan itu masuk jalur hijau dan posisi bangunan persis di pinggir sungai. Tetapi, dia tidak bisa berbuat apa-apa dengan pembangunan itu.

"Yang jelas kalau soal izin pembangunan itu kami tidak bisa mengeluarkan. Tapi kami belum bisa berbuat apa-apa," kata Suharyono.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved