Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seminggu Dibayar Rp 30 Ribu, Jukir di Madura Geruduk Kantor Dewan

Para jukir di Madura ini akhirnya meledak dan menggeruduk kantor DPRD, karena tak kuasa menahan bebas rasa yang diderita.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Mujib Anwar
SURYA/MUCHSIN RASJID
Perwakilan juru pakir saat berdialog dengan Dewan dan Dishub di ruang sidang utama DPRD Pamekasan, Senin (6/11/2017). 

TRIBUNJATIM.COM,PAMEKASAN – Puluhan juru parkir (jukir) di Pamekasan, mengadukan nasibnya ke DPRD Pamekasan, Senin (6/11/2017).

Mereka menilai honor yang diterima sebagai jukir terlalu rendah, tidak sebanding dengan tugas yang dibebankan.

Untuk jukir yang K2, upah yang diterima setiap bulan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, sebesar Rp 500.000.

Sementara untuk jukir non K2, tidak mendapatkan upah bulanan. Uang yang mereka tergantung keihlasan pemilik kendaraan bermotor, mau diberi atau tidak mereka pasrah.

Sehingga pendapat jukir non K2 ini. Dalam seminggu hanya mendapatkan pendapatan antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Pejabat Imigrasi Kena OTT Pungli Paspor, Polisi Sita Uang Belasan Juta dan Amplop Khusus ini

Belum lagi, mereka dibebankan untuk menyetor uang kepada koordinator jukir, sebesar Rp 30.000 perminggu. Padahal mereka selama bertugas dituntut untuk melayani masyarakat dengan sopan dan senyum.

Sementara di Pamekasan, sejak beberapa tahun ini sudah diberlakukan karcis berlangganan bagi seluruh kendaran bermotor.

Tapi bagi kendaraan luar Pamekasan, untuk roda dua tarir parkir Rp 1.000 dan empat Rp 2.000 sekali parkir. Kondisi ini membuat makin mempersulit bagi jukir untuk mendapatkan uang tambahan dari parkir yang ditangani.

Saat menumpahkan nasibnya, mereka ditemui Ketua Komisi I, Ismail dan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Apik dan anggotanya.

BPN Kota Batu Menang Gugatan Lawan Pengusaha Ternama yang Klaim Puluhan Bidang Tanah Warga

Selain itu, hadir pula Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah dan stafnya, di ruang sidang utama DPRD Pamekasan.

Menurut mereka, untuk pendapatan Rp 30.000 – Rp 50.000 tiap minggu, bagi jukir non K2, jauh dari cukup membiayai kehidupan sehari-hari bersama istri dan anaknya.

Sedang lokasi yang mereka tangani, sepi dari parkir, karena penempatan ini sudah ditentukan koordinator jukir dan tidak pernah bertukar tempat.

Artinya, jika jukir itu ditempatkan di lahan ramai pengunjung toko, maka pendapatannya lumayan. Sedang bagi jukir yang ditempatkan di lokasi sepi parkir, hanya bersabar tidak berani protes.

“Ini belum lagi setoran kami kepada koordinator,” kata salah seorang petugas parkir.

Dituduh Curi Kayu Milik Perhutani, Delapan Warga Ditangkap Polisi dan Dibeginiin

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II, Apik mengatakan, pihaknya mengundang semua coordinator jukir di Pamekasan, untuk mempertanyakan menyangkut keluhan jukir ini.

“Kami akan membantu mencari jalan keluarnya, bagaimana agar para jukir ini bisa mendapatkan honor dengan layak. Tapi jangan lupa, walau honor rendah, utamakan pelayanan kepada masyarakat,” terang Apik.

Harus Suyitno, anggota Komisi II, menambahkan, suatu ketika ia bertemu dengan petugas parkir di pinggir jalan yang mengungkapkan, kekesalannya terhadap koordinator jukir. Sebab yang datang kepadanya untuk meminta setoran itu menyuruh istrinya. Tindakan ini sudah tidap pantas dan keterlaluan

Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah mengatakan, di Pamekasan terpada 450 juru pakir dengan dibagi tiga golongan yakni. Sebanyak 132 jukir berlangganan, 162 jukir K2 dan 159 jukir non K2.

Gelontor Rp 6,9 M Untuk Bedah Rumah Warga di Kepulauan

Diakui, untuk semua jukir non K2 tidak dapat honor Dishub. Karena mereka tidak diberi retribusi. Hanya saja mereka di lapangan minta bagian dari pakir menggunakan karcis di lahan parkir khusus.

Jika para jukir itu menyetorkan uang sesuai dengan karcis yang digunakan, maka tidak akan mencapai target. Sebab ada di antara jukir yang nakal, satu karcis digunakan lebih dari satu kali.

Seperti pendapatan retribusi karcis di lahan parkir rumah sakit (RSUD Slamet Martodirjo.Red), pendapatannya mines Rp 39 juta. Ini karena jumlah karcis yang keluar dengan pendapatan tidak sama.

“Kenapa bisa minus, karena jukir yang non K2, minta bagian dari hasil pendapatan dari karcis itu. Padahal, kami sudah terapkan satu karcis harus digukanan satu kali,” kata Ajib Abdullah.

Menyinggung, tindakan koordinator jukir yang menyuruh istrinya meminta setoran kepada jukir itu sudah melanggar. Dan pihaknya berjanji, jika benar informasi itu akan memecat koordinator jukir.

Ditambahkan, untuk jukir di Pamekasan semua ditangani koordinator jukir. Memang selama ini tidak ada pertukaran tempat bagi jukir, kecuali di lapangan ada masalah, maka koordinator jukir itu yang diberi kewenangan penuh untuk menyelesaikannya, termasuk tukar tempat jukir. (Surya/Muchsin Rasjid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved