Awas, Coba-coba Kirim TKI Ilegal, Akan Didenda Belasan Miliar dan Penjara 10 Tahun serta . . .
Mereka yang berkomplot terkait TKI ilegal sesuai UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan dihajar dan dibikin tak ngenes.
Dokumen tersebut seperti surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.
Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia.
Padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 tahun.
Meninggal Selasa Kliwon, Makam Orang ini Dijaga Ketat Polisi dan Warga 7 Malam, Demi Jimat dan . . .
Terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, Ayub Basalamah menyambut baik tingginya ancaman hukuman bagi pelanggaran pengiriman pekerja migran yang datur dalam UU PPMI.
“Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran, serta menghindari dari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Artikel diatas sudah tayang di Kompas.com, dengan judul: Pengirim TKI Ilegal Diancam Penjara 10 Tahun Denda Rp 15 Miliar