Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Awas, Coba-coba Kirim TKI Ilegal, Akan Didenda Belasan Miliar dan Penjara 10 Tahun serta . . .

Mereka yang berkomplot terkait TKI ilegal sesuai UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan dihajar dan dibikin tak ngenes.

Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUTONO
Menaker Hanif Dakhiri saat berada di Undar Jombang, Selasa (28/3/2017). 

Dokumen tersebut seperti  surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.

Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga  tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta  bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia.

Padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur  minimal 18 tahun.

Meninggal Selasa Kliwon, Makam Orang ini Dijaga Ketat Polisi dan Warga 7 Malam, Demi Jimat dan . . .

Terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, Ayub Basalamah menyambut baik tingginya ancaman hukuman bagi pelanggaran pengiriman pekerja migran yang datur dalam UU PPMI.

“Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran, serta menghindari dari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Artikel diatas sudah tayang di Kompas.com, dengan judul: Pengirim TKI Ilegal Diancam Penjara 10 Tahun Denda Rp 15 Miliar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved