Berkaca dari Kasus Setya Novanto, Polri Ingatkan Masyarakat Berhati-hati dalam Buat Meme
Polri mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam membuat meme atau gambar jenaka yang bisa saja dianggap penghinaan oleh orang tertentu.
Editor:
Agustina Widyastuti
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli TI, dan ahli pidana untuk menilai unsur-unsur pelanggaran hukum.
"Jadi, tidak serta-merta (ditangkap). Kami akan undang ahli seperti apa yang disebut ujaran kebencian, apakah itu menyinggung perasaan," lanjutnya.
( Ditangkap Polisi, Pengunggah Meme Setya Novanto Sempat Curhat Lewat Postingan Ini di Instagram )
Meme tentang Novanto beredar di media sosial setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK.
Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sembarangan Buat Meme
Halaman 2 dari 2