Kantor Imigrasi Tanjung Perak Digerebek
Tak Hanya Tetapkan Dua Tersangka, Polisi Juga Sita Uang Belasan Juta Atas Kasus Pungli Paspor
Tak hanya menetapkan tersangka, sejumlah barang bukti juga didapatkan polisi untuk menguatkan kasus pungli paspor tersebut.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang ditahan usai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya oleh Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya.
Tak hanya menetapkan tersangka, sejumlah barang bukti juga didapatkan polisi untuk menguatkan kasus pungli paspor tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan pihaknya telah menetapkan JPG (43) dan AW (43) menjadi tersangka.
Tak hanya itu, uang pelicin kasus pungli imigrasi juga telah didapatkan polisi.
( Dari Tampil Santai dan Sederhana Bobby Nasution Saat Cari Makan hingga Paradise Papers )
"Tersangka dilakukan penahanan. Pemberkasan masih terus dilakukan," ujar Leonard, Senin (6/11/2017).
Leonard mengatakan saat OTT berlangsung, ada sejumlah uang di dalam berkas permohonan pembuatan paspor.
"Jadi hasil operasi ini ditemukan uang Rp 500.000 beserta dokumen sejumlah lima. Ditemukan di ruangan kerja pelaku yang sudah ditangkap. Kemudian di tempat tersebut (ruang kerja JPG) ditemukan uang dalam tas sejumlah Rp 14,3 juta," papar Leonard.
Perwira berpangkat dua melati di pundaknya tersebut menyebutkan ada lima berkas pemohonan paspor yang diurus tersangka AW pada saat penangkapan.
Wow! 5 Artis #Indonesia Jujur Soal Masturbasi dan Keperawanan, Ada yang Ngaku Sudah Sejak Sekolah! https://t.co/vqshFvAxb8 #seksual
— Tribun Jatim (@tribunjatim) November 6, 2017
"Untuk praktik ini berapa lama masih didalami. Kalau petugas belum satu tahun bekerja di sana," jelas Leonard.
Hingga saat ini polisi masih memeriksa saksi dan mengumpulkan berkas tambahan.
"Tersangka lain melihat proses penyidikan dan alat bukti lain yang ditemukan penyidik," tutup Leonard.