Kecilnya Jadi Korban Pedofil, Pria ini Balas Dendam dan Jadikan Anaknya Sendiri Sansak Sodomi
Kejadian tragis dan mengenaskan yang dialami waktu kecil tak membuat pria ini insyaf. Malah mendorongnya melakukan hal lebih mengerikan.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pernah menjadi korban sodomi saat masih kecil, Gatot Purwanto (45) malah mengulangi perbuatan itu terhadap anak-anak.
Namun, kini Gatot warga Desa Ketegan, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo ini yang menjadi pelakunya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris mengatakan Gatot diketahui telah mencabuli dua anak di bawah umur. Satu di antaranya bahkan anak tiri dari istri keduanya.
"Tersangka dilaporkan oleh tetangganya karena mencabuli anak tetanganya tersebut," kata Harris.
Turun dari Angkot, Cewek Muda ini Lahirkan Bayi di Pinggir Jalan, Ada Benjolan dan Penuh Kotoran
Harris menuturkan Harris memanggil FNS (10) untuk masuk ke rumahnya. Korban tak curiga lantaran kenal korban dan juga teman main anaknya Gatot.
Ketika di dalam rumah, Gatot berkata bahwa ada kutu di rambut FNS. Gatot langsung mengambil sisir dan menyisir rambut korban.
Itu adalah modus Gatot untuk mengelabui korban karena setelah disisiri, Gatot mengatakan kutu di rambut korban tak bisa hilang kalau belum keramas.
"Korban diminta keramas di kamar mandi rumah tersangka. Di tempat inilah korban dicabuli," sambungnya.
Wanita Misterius ini Tiba-tiba Melahirkan Bayi di Jalan, Warga Heboh dan Lakukan Hal Tak Terduga
Kasus Pencabulan Masih Marak Terjadi di Pulau ini, Tempat Suci Juga Ikut Dinodai
Setelah melampiaskan nafau bejatnya, Gatot menyuruh FNS agar tak cerita ke siapapun. Namun, ketika pulang korban lantas memberitahu orangtuanya.
Orangtua korban langsung melabrak Gatot. Bahkan, Gatot hampir saja menjadi sasarang emosi keluarga korban yang tidak terima anaknya dicabuli tersangka.
Perbuatan pedofilia tersebut ternyata tak hanya dilakukan sekali. Anak angkat korban pun sudah berkali-kali menjadi sasaran seksual menyimpang Gatot.
"Pengakuan sementara sudah dua korban anak yang dicabuli. Namun akan kami kembangkan lagi," ujarnya.
Sadis dan Mengerikan, Perawat ini Sengaja Bunuh 100 Orang Pasien yang Dirawatnya
Gatot akan dijerat Lasal 81 Ayat 2, dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Tinfak Pidana Lersetubuhan atau Perbuat Cabul Anak di bawah umur.
"Ancaman hukumannya cukul berqt, 15tahun," tegas Harris. (Surya/Irwan Syairwan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pedofilia_20170623_193502.jpg)