Kejati Jatim Pecahkan Rekor Tahan 16 Tersangka Dugaan Korupsi KUPS Pacitan
Tersangka yang ditahan itu terdiri dari delapan tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk I dan delapan tersangka dari Pacitan Agromilk II.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memecahkan rekor penahanan terbanyak.
Dalam semalam penyidik menahan 16 tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) dari Pacitan senilai Rp 5,3 miliar, Senin (3/11/2017).
Tersangka yang ditahan itu terdiri dari delapan tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk I dan delapan tersangka dari Pacitan Agromilk II.
Tersangka dari Agromilk I yang ditahan yakni Ketua, Efendi; Sekretaris, Ary Wibowo, Bendahara Moch Asmuni dan anggota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.
Dari kelompok Agromilk II, Ketua, Suramto; Sekretaris, Supriyadi; Bendahara Eko Budi Satriyo (tidak ditahan) dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, (tidak ditahan) Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.
Ketika penahanan berlangsung, jaksa Pidsus yang dikomandani Didik Farkhan Alisyahdi SH harus menyiapkan dua mobil. Satu mobil tahanan milik Kejati Jatim berisi 5 orang dan bus milik Kejari Tanjung Perak diisi 11 orang.
Tak pelak, ketika para tersangka digiring dari lantai V menuju mobil tahanan seperti orang berangkat rekreasi. Mereka rata-rata membawa tas ransel dan jaket.
Dalam perjalanan ke halaman Kejati Jatim untuk menuju bus tahanan dan mobil, ada yang menutup wajahnya dengan jaket dan tas yang dibawanya.
Saking gopohnya saat tersangka diambil gambarnya oleh wartawan, kakinya kesandung keramik dan nyaris jatuh.
Sekitar pukul 19.00 WIB, para tersangka diberangkatkan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng. Mereka ditahan guna kepentingan penyidikan yang tengah berjalan. Bahkan untuk memudahkan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, 16 tersangka yang ditahan saat berangkat dari Pacitan menuju Kejati Jatim menyewa sebuah mobil travel.
Mobil yang di parkir di halaman itu lantas dipanggil petugas jaga disuruh menuju pintu keluar gedung kejati. Setelah mobil di parkir, sopir bersama kenek disuruh menurunkan tas dan barang yang dibawa tersangka. Setelah barang-barang ditaruh troli langsung didorong masuk.
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi SH, menjelaskan selama menjabat menjadi kajari belum pernah menahan sebanyak 16 orang.
Bahkan d kejati sendiri dalam beberapa tahun terakhir juga belum pernah menahan orang sebanyak itu dalam satu kasus.
"Saya belum pernah menahan sampai 16 orang. Ini kayaknya rekor dalam penahanan," tuturnya.
Kasus itu bermula tahun 2010. Pemerintah telah meluncurkan program usaha pembibitan melalui KUPS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-16-diduga-melakukan-korupsi-dipacitan_20171113_210414.jpg)