Terdakwa Achmad Boediono Dirut PT Garam Nonaktif Akhirnya Lepas Demi Hukum
Padahal jika tuntutan itu segera dilaksanakan dan kuasa hukum segera membuat nota pembelaan sehingga tidak sampai masa tahanan berakhir.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
“Sidang ditunda Kamis 16 Nopember 2017 dengan agenda pledoi,” kata Putu Mahendra.
Baca: 40 Gedung Produksi dan Promosi Kerajinan Bangkalan Berdiri di Suramadu
Diketahui, terdakwa Achmad Boedionodituntut jaksa karena melanggar pasal9 ayat huruf a juncto ayat 62 ayat 1Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan.
Terdakwa dijerat karena diduga memalsukan pada kemasan garam beryodium yang seharusnya garam impor tapi ditulis garam lokal.
Perbuatan itu terungkap ketika tim mabes Polri menggrebek gudang PT Garam di Jl Kapten Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas Juni 2017. Dari penggrebekan itu, Achmad Boediono selaku Dirut PT Garam menjadi tersangka tunggal. (Surya/Sugiyono).