Tersangka KUPS Pacitan Bisa Lebih 16 Orang
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mulai mencium adanya kejanggalan saat penyerahan sapi ke kelompok ternak.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUKPS) di Pacitan jumlah tersangkanya diperkirakan lebih dari 16 orang.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mulai mencium adanya kejanggalan saat penyerahan sapi ke kelompok ternak.
Kejanggalan yang sudah dikantongi penyidik adalah tidak terdaftarnya kelompok ternak Agromilk I dan Agromilk II di Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan.
Padahal sebagai syarat utama untuk mendapatkan kredit adalah kelompok harus terdaftar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpung SH, menjelaskan penyidik terus menggali informasi di lapangan dalam penyidikan KUPS di Pacitan.
Pasalnya, jumlah kerugian negara cukup besar yakni mencapai Rp 5,3 miliar.
"Penyidikan terus berlangsung untuk mendapatkan bukti yang otentik," tutur Richard Marpaung, Selasa (14/11/2017).
Dalam kasus ini, kata Richard Marpaung, penyidik sudah memeriksa Bank Jatim selaku pengucur kredit.
Namun saat didesak apakah ada tengara atau indikasi permainan antara tersangka dengan pihak lain?
"Itu masuk pokok materi. Jangan masuk materi pemeriksaan mas," paparnya.
Apakah nantinya penyidik juga akan memeriksa dinas terkait untuk mengcros cek tidak terdaftarnya dua KUPS itu? "Nanti akan dijadwalkan," jelas Richard.
Penanganan kasus ini, penyidik telah menahan 16 tersangka dan penahanan kasus ini adalah penahan terbesar dalam sejarah di Kejaksaan Tinggi Jatim.
Ke-16 tersangka yang ditahan adalah Ketua KUPS Agromilk I, Efendi; Sekretaris, Ary Wibowo, Bendahara Moch Asmuni dan anggota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.
Baca: Kejati Jatim Pecahkan Rekor Tahan 16 Tersangka Dugaan Korupsi KUPS Pacitan
Dari kelompok Agromilk II, Ketua KUPS Agromilk II, Suramto; Sekretaris, Supriyadi; dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.
Banyaknya tersangka yang ditahan, jaksa Bidang Pidsus harus menyiapkan dua unit kendaraan.
Satu unit mobil tahanan milik Kejati Jatim berisi 5 orang dan bus milik Kejari Tanjung Perak diisi 11 orang.
Seperti diketahui, kasus itu bermula tahun 2010. Pemerintah telah meluncurkan program usaha pembibitan melalui KUPS. Kredit itu disalurkan melalui Bank Jatim.
Baca: Diduga Promosikan Situs Judi, Zaskia Gotik Bakal Diperiksa Polisi
Adanya program KUPS ini, tersangka membentuk kelompok ternak baru. Mereka membentuk Pacitan Agromilk dengan Ketua Efendi dan Kelompok Pacitan Agromilk II, Ketuanya Suramto.
Kedua kelompok ternak ini adalah baru, maka kedua kelompok ternak ini tidak terdaftar di Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan.
Meski demikian, mereka tetap mengajukan kredit masing-masing Agromilk I mendapat Rp 3,9 miliar dan Agromilk II mendapat Rp 1,3 miliar.
Penggunaan kredit ini untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.
Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompoK.
Setelah mendapat kredit dan mendapat sapi, para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi.
Akibatnya sapi tidak dipelihara dengan baik. Ada yang beralasan sakit dan beberapa sapi telah mati. Akhirnya para peternak menjual semua sapi itu tanpa mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit. (Surya/Anas M)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-16-diduga-melakukan-korupsi-dipacitan_20171113_210414.jpg)