Tiga Puluh Mobil Dinas Pemkot Tak Layak Dijual Murah Lewat Lelang

Bulan ini akan ada 30 kendaraan roda empat yang akan dilelang, tiga kendaraan diantaranya tergolong stok lama.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim.com/Nurul Aini
Mobil dinas operasional Dinas PU dan mobil pegawai humas Pemkot Surabaya terjaring penertiban Dinas Perhubungan Surabaya, Jumat (8/9/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya kembali melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah.

Bulan ini akan ada 30 kendaraan roda empat yang akan dilelang, tiga kendaraan diantaranya tergolong stok lama.

Kendaraan itu di ntaranya Station Wagon Toyota Kijang KF50 Tahun 1992 yang dijual secara scrap atau tanpa BPKB dan tanpa STNK dengan harga limit Rp 5.400.000 juta dengan uang jaminan Rp 1,8 juta.

Hingga mobil Jeep Daihatsu F70R-R Taft Tahun 1995 dengan harga limit Rp 35 juta.

"Harga limit beberapa kendaraan yang dilelang telah mengalami penyesuaian setelah hasil evaluasi lelang sebelumnya, misal ada yang sebelumnya harga imit nya Rp 20 juta, setelah dievaluasi jadi Rp 14 juta," kata Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, Noer Oemarijat, Selasa, (14/11/2017).

Dijelaskan Noer, lelang akan dilaksanakan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (metode close bidding) dengan mengakses situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Untuk pendaftaran, peserta lelang bisa perseorangan maupun badan usaha.

Mekanismenya, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktofkan akun pada Aplikasi Lelang Email (ALE) pada alamat domain angka dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening bank atas nama sendiri.

Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggugah surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP dalam satu file.

Noer melanjutkan, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan, jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus alias bukan dicicil.

Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang tersebut disetor ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang.

"Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang pada ALE setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dan dinyatakan valid," sambung Noer.

Penawaran lelang dimulai dari limit dan dapat dilakukan berkali-kali sampai batas waktu yang ditentukan.

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 persen ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.

"Dan apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan uang jaminan akan hangus dan selanjutnya disetorkan ke kas negara," jelas Noer.

Untuk tahun 2017 ini, lelang kendaraan sebelumnya sudah digelar pada bulan Januari, Maret, Juni, Juli, September dan terakhir pada awal Oktober lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved