Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis Tanpa Penahanan Hingga Dipenuhi Ungkapan Kotor, Ini 12 Fakta Sidang Vonis Buni Yani

Rangkaian panjang sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni...

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani (tengah) bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.(ANTARA FOTO/AGUS BEBENG) 

6. Sidang diwarnai kata kasar yang keluar dari mulut pengunjung

Kata-kata kasar terdengar beberapa kali di ruang sidang setelah hakim ketua, M Sapto membacakan vonis untuk Buni Yani.

Wartawan Tribun Jabar sempat merekam beberapa kata kasar yang diucapkan pengunjung sidang.

“A*****, lu orang!”

“Hey, dimana pertanggungjawaban lo? Go****!”

 7. Takbir Buni Yani

Buni Yani yang kecewa dengan putusan tersebut, langsung bangkit berdiri dan menyerukan takbir yang diikuti pengunjung sidang.

8. Beberapa orang berseragam ormas terlihat sibuk

Kelompok ormas yang datang ke sidang Buni Yani tampak sibuk saat persidangan Buni Yani.

Seusai sidang, beberapa wartawan kesulitan untuk mendekati dan mewawancarai Buni Yani serta penasihat hukumnya.

Akhirnya beberapa wartawan harus berdesakan dan bersenggolan dengan beberapa anggota berseragam ormas dan wartawan lainnya.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, di mana wartawan lebih leluasa mewawancarai Buni Yani dan penasihat hukumnya.

9. Buni Yani dan penasihat hukum berorasi

Usai divonis hukuman 1,5 tahun penjara, Buni Yani dan penasihat hukumnya berorasi ungkapkan kekecewaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved