Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Zebra

Polisi Panen Tilangan, Denda di Satu Kota Saja Nilainya Lebih Setengah Miliar

Naik drastis mereka yang melakukan pelanggaran di jalan, mengerek naik fantastisnya nilai denda yang terkumpul.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
SURYA/BENNI INDO
Para pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Opeasi Zebra saat membayar denda dan mengambil bukti tilang di kantor Kejari Kota Malang, Kamis (16/11/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Selama 14 hari menggelar Operasi Zebra di Kota Malang, polisi menetapkan 6.327 kasus tilangan.

Dari jumlah itu, uang denda yang masuk ke kas negara cukup besar. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 600-an juta.

Ada 4.246 pelanggar yang tidak memiliki sim C. Pelanggar yang tidak memiliki SIM C didenda sebanyak Rp 100 ribu.

Sedangkan pengendara motor yang melanggar marka lalu lintas maupun perlengkapan motor didenda Rp 75 ribu. Jumlahnya 1.957 pelanggar. Ada 124 kendaraan yang diangkut polisi dan didenda Rp 250 ribu.

Jumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra di Kota Malang pada tahun ini naik dari tahun lalu yang hanya 4.100 kasus.

Operasi Zebra pada tahun ini sebagaimana ditegaskan Kasatlantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho, dilaksanakan demi meminimalisasi angka kecelakaan.

Lantaran, angka kecelakaan banyak terjadi lantaran pelanggaran yang dilakukan para pengendara.

”Berdasarkan data kami, banyak laka lantas didominasi karena terjadinya pelanggaran lalu lintas,” kata perwira kelahiran 1985 ini.

Dalam Operasi Zebra 2017, satuan yang dipimpin perwira asal Grobogan, Jawa Tengah, itu menggulung ribuan pelanggar dalam dua minggu.

Jika dirata-rata, ada sekitar 527 pelanggaran dalam sehari atau polisi sedikitnya mencatat 22 pelanggar dalam satu jam. Dari data itu, menurutnya kesadaran keamanan dalam berkendara masyarakat masih rendah.

Dari enam ribuan pelanggar itu, mayoritas mereka berasal dari Kota Malang. Kebanyakan para pelanggar merupakan pengendara roda dua yang tidak melengkapi surat-surat.

Ada 4.246 surat tanda nomor kendaraan (STNK) ditahan polisi dalam Operasi Zebra itu. Ady menyatakan, kebanyakan mereka memang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Pelanggar didominasi kendaraan roda dua. Pengendara roda dua dalam Operasi Zebra memuncaki angka pelanggaran dengan 5.920 kasus.

Sementara pelanggaran untuk roda empat atau mobil, sebanyak 380 pelanggaran. Selebihnya, 27 pelanggaran dicatatkan untuk truk dan bus.

Adapun barang bukti yang disita polisi yaitu 4.246 STNK, 1.957 SIM, dan 124 kendaraan bermotor.

”Memang kendaraan roda dua selalu mendominasi jumlah pelanggaran,” kata mantan Kasatlantas Polres Bangkalan tersebut.

”Ke depan, kami ingin masyarakat lebih sadar keselamatan ketika berkendara. Sosialisasi akan terus kami genjot," tutupnya. (Surya/Benni Indo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved