Polres Bangkalan Sita 12 Motor Bodong dan 57 Knalpot Brong

Belasan motor bodong itu merupakan hasil gelar razia polsek jajaran di sejumlah titik. Seperti Polsek Kamal, Polsek Burneh,

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Ahmad Faisol
Wakil Ketua Komisi Keselamatan Roda Dua IMI Jatim Hasan Iroqi (kedua dari kiri) bersama Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha (kedua dari kanan) memotong knalpot brong hasil gelar Operasi Zebra Semeru 2017 di halaman Kantor Satlantas Polres Bangkalan, Kamis (16/11/2017) 

 TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Gelar Operasi Zebra Semeru 2017 Polres Bangkalan tak hanya menilang 3.191 pengendara pelanggar ketertiban berlalu-lintas, tapi juga menyita 12 unit sepeda motor bodong alias tanpa STNK serta 57 buah knalpot brong.

Belasan motor bodong itu merupakan hasil gelar razia polsek jajaran di sejumlah titik. Seperti Polsek Kamal, Polsek Burneh, dan Polsek Arosbaya masing-masing mengamankan 1 unit motor bodong.

Polsek Arosbaya amankan 2 unit motor bodong, Polsek Modung dan Polsek Tanjung Bumi masing-masing mengamankan 3 unit motor bodong. Semua barang bukti tersebut dikumpulkan dalam Pers Rilis Operasi Zebra Semeru di Mapolres Bangkalan, Kamis (16/11/2017).

"Melalui Jumrah (Jumat bersama ibadah), kami selalu mengajak masyarakat untuk tidak tergiur harga murah motor bodong. Meski murah, tapi ada sanksi hukumnya," tegas Kapolres Bangkalan AKBP Anissulllah M Ridha.

Di akhir 2016, Anis meminta semua polsek memberikan waktu dua minggu kepada warga untuk menyerahkan sepeda motor bodong.

Langkah tersebut sebagai upaya memutus mata rantai peredaran motor bodong di Bangkalan.

Sebulan kemudian, 17 polsek langsung menggelar razia multi sasaran. Selama tiga bulan, Januari hingga Maret 2017, disitalah sebanyak 67 sepeda motor tanpa perlengkapan dokumen kendaraan.

Kala itu, dua polsek terjauh dari kota; Polsek Tanjung Bumi dan Polsek Kokop masing mengamankan 10 sepeda motor bodong. Selain dua polsek itu, Polsek Tanah Merah juga mengamankan 10 motor.

Polsek Blega 8 motor, Polsek Geger 8 motor, Polsek Arosbaya dan Polsek Socah masing - masing 4 motor, Polsek Tragah 3 motor, dan Polsek Burneh 2 motor.

Sementara dalam gelar Operasi Zebra Semeru 2017 kali ini, terhitung 1-14 November, Polres Bangkalan menyita 81 unit sepeda motor karena tak sesuai standar dan dua unit kendaraan roda empat.

Polisi juga menyita 25 ban motor berukuran kecil. Sementara total jumlah surat tilang mencapai 3.191 lembar.

"Penindakan terhadap motor bodong dan knalpot brong merupakan program tahun, terus dilakukan.Operasi Zebra ini merupakan tindakan tilang kepada pelanggar lalu-lintas," ungkapnya.

Dalam rilis tersebut, Polres Bangkalan memotong puluhan kanlpot brong. Potongan knalpot tersebut akan dijadikan bahan pembuatan tugu di Taman Lalu-lintas.

Pemotongan knalpot brong itu disaksikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan KH Syarif Damanhuri, Ketua PCNU Bangkalan KH Makki Nasir, Wakil Ketua Komisi Keselamatan Roda Dua IMI Jatim Hasan Iroqi, dan perwakilan Muhammadiyah Bangkalan.

"Kehadiran para tokoh ini nantinya bisa menyampaikan ke masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu-lintas," pungkas Anis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved