Video Tikus Dimasukkan ke Alat Lalu Ditembakkan ke Udara Ini Jadi Perbincangan Dunia
Lain dengan warga Surabaya yang dihebohkan dengan warga yang meninggal dunia karena virus tikus, sebuah kasus tentang tikus lain menjadi perbincangan
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Meski termasuk hewan pengganggu, RSPCA rupanya tak membenarkan apa yang dilakukan oleh tiga pria tersebut.
Akibatnya, tiga pria tersebut kemudian dijatuhi hukuman.
Usai disidangkan, Shaun, Jones dan William dihukum 1 tahun penjara dan mereka harus melakukan pekerjaan sosial di masyarakat sesama 180 jam tanpa dibayar.
(BREAKING NEWS - Demokrat dan Tim 9 Pastikan Emil Dardak Dampingi Khofifah Maju Pilgub Jatim)
"Meskipun beberapa orang melihat tikus sebagai kutu, mereka masih dilindungi hukum dalam keadaan tertentu. Mereka masih hidup dan makhluk itu masih dapat merasakan takut dan sakit. Orang-orang ini sengaja memasang kompresor gas dan menaruh tikus itu ke dalam tabung dan melepaskannya. Mereka tahu persis apa yang mereka lakukan," ujar Gemma Cooper, seorang pihak dari RSPCA.
"Kami sangat ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang memberi informasi tentang kasus ini. Kami bahkan mendapat telepon dari Australia. Kami sangat menghargai semua upaya untuk membantu melacak orang-orang ini," lanjutnya.
Selain penjara dan hukuman kerja sosial, tiga pria tersebut juga harus membayar denda sebesar 360 poundsterling dan £ 85 untuk masing-masing orang.
(Bukan Kasus Pertama, Kencing Tikus Juga Pernah Sebabkan Warga Meninggal Dunia di Dua Daerah Ini)
Shaun, Jones, dan Williampun mengaku bersalah atas apa yang telah mereka perbuat.
Berikut videonya: