Jadi Saksi Kasus yang Menjerat Henry J Gunawan, Penyidik ini Ngaku Dilobi dan 'Diming-imingi' . . .
Dihadirkannya dua saksi dari penyidik dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan oleh bos PT GBP Henry J Gunawan, membuka kotak pandora.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
"Yang jelas dari pihak yang ingin lepas dari perkara ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, saksi Yuli adalah bagian legal di PT GBP, sedangkan saksi Liu You Hin mantan Direktur PT GBP tahun 2010 dan saksi Raja Sirait menjabat sebagai Dirut GBP tahun 2010.
Bongkar Masjid, Risma dan Ketua DPRD Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Dalam sidang sebelumnya, ketiga saksi itu mengaku ada penekanan dan pengarahan dari penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pidana Henry J Gunawan.
Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung.
Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar.
Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Begitu korban akan mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB di tangan Notaris Caroline.
Hina Jokowi, Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara
Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB sudah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.
Kabarnya, SHGB itu dijual lagi ke orang lain dengan harga Rp 10,5 miliar. (Surya/Anas Miftakhudin)