Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Saksi Kasus yang Menjerat Henry J Gunawan, Penyidik ini Ngaku Dilobi dan 'Diming-imingi' . . .

Dihadirkannya dua saksi dari penyidik dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan oleh bos PT GBP Henry J Gunawan, membuka kotak pandora.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Penyidik Polrestabes Surabaya saat hadir di PN Surabaya untuk membantah keterangan tiga saksi sebelumnya, dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan, Senin (27/11/2017). 

"Yang jelas dari pihak yang ingin lepas dari perkara ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, saksi Yuli adalah bagian legal di PT GBP, sedangkan saksi Liu You Hin mantan Direktur PT GBP tahun 2010 dan saksi Raja Sirait menjabat sebagai Dirut GBP tahun 2010.

Bongkar Masjid, Risma dan Ketua DPRD Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Dalam sidang sebelumnya, ketiga saksi itu mengaku ada penekanan dan pengarahan dari penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pidana Henry J Gunawan.

Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung.

Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar.

Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Begitu korban akan mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB di tangan Notaris Caroline.

Hina Jokowi, Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara

Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB sudah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.

Kabarnya, SHGB itu dijual lagi ke orang lain dengan harga Rp 10,5 miliar. (Surya/Anas Miftakhudin)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved