Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lihat Anaknya Berkelakuan Aneh Saat Diajak Tidur, Wanita Ini Temukan Kenyataan yang Menyayat Hati

Wanita ini lihat anaknya berperilaku aneh saat akan tidur. Namun, sebuah kenyataan pahit dan memilukan malah diterimanya.

Penulis: Moh Rivai | Editor: Januar
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP – Diduga menyodomi dua balita, RR (13), warga Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, terpaksa dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Kangean, Sumenep, Selasa (5/12/2017).

Kedua balita yang menjadi korban sodomi RR, yakni AR (3), perempuan dan H (3) laki, yang masih tetangga dekat RR.

Kini kedua balita itu menjalani perawatan intensif di Puskesmas Kangean, lantaran kedua balita itu mengaku kesakita setelah disodomi RR.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, yang dimintai konfirmasinya mengatakan, tindakan sodomi itu dilakukan tersangka terhadap kedua korbannya dalam rentang waktu berbeda.

Baca: Manajemen Arema FC : Matutu Hanya Dipinjamkan

Baca: Kemendes PDTT Dorong 6 Bupati Daerah Perbatasan Berikut untuk Dapat Investor, Mana Saja?

Kali pertama yang disodomi H, beberapa hari kemudian tersangka menyodomi AR.

Dikatakan, beberapa hari lalu, siang hari, seperti biasanya H bermain ke rumah RR, yang kebetulan di rumahnya tidak ada orang kecuali RR sendirian.

Sebab kedua orang tua RR, pergi merantau ke Malaysia dan RR hanya tinggal dengan saudaranya.

Entah pikiran apa yang terlintas di benak tersangka, kala itu tersangka meminta korban menurunkan celana pendeknya disuruh tengkurap lalu disodomi.

Baca: 15 Jenis Fetisisme yang Wajib Diketahui, Kamu Termasuk yang Mana? Nomor 5 Diluar Logika!

Baca: Apersi Jatim Sebut Realisasi Pembangunan Sejuta Rumah Capai 80 Persen pada Tahun 2017

Berselang berapa hari, korban AR juga kebetulan bermain ke rumah RR, seperti biasanya.

Dan waktu itu suasana di rumah sepi, sehingga tersangka meminta korban menurunkan celana dan tengkurap lalu disodomi.

Setelah melalukan perbuatan itu, tersangka meminta korban tidak bercerita pada siapapun.

Sementara saat itu ibu korban mencari di mana keberadaan korban, yang belakangan diketahui berada di rumah tersangka.

Baca: Aktivis PMII Se Jatim Geruduk Pemkab Gresik, Ini Alasannya

Baca: Tari Bangkitlah Ksatria Sambut Kedatangan Peserta Kirab di Candi Simping Blitar

Lalu korban diajak pulang untuk tidur siang.

Namun sampai di rumah, ibu korban curiga, melihat tingkah korban tidak seperti biasanya, atau berperilaku aneh.

Wajahnya pucat seperti menahan rasa sakit.

Setelah diperiksa, ibu Korban kaget, karena di celana korban terdapat bercak darah segar.

Sehingga ibu korban menanyakan apa yang terjadi padanya.

Awalnya korban diam, tapi setelah didesak, akhirnya korban mengaku, jika dirinya baru saja disodomi tersangka.

Mendengar penuturan korban, ibu korban kaget dan langsung bersama suaminya mengadukan tindakan itu ke aparat desa.

Dan oleh aparat desa, kedua orang tua korban disarankan melapor ke Polsek Kangean.

Berdasarkan laporan kedua orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan dan membawa korban ke Puskesmas Kangean untuk menjalani visum.

Setelah mengantongi bukti itu, petugas menjemput tersangka ke rumahnya dan ditahan di Polsek Kangean.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang-undang Nimor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

”Saat ini tersangka diantar saudaranya dalam perjalanan dari Kangean menuju Polres Sumenep, menumpang kapal cepat ekspres,” kata Kasubag Humas AKP Suwardi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved