Gadis Cantik Dijual Bibinya ke Tokoh Relijius, Bukannya Dapat Uang, Malah Nasibnya Bikin Ngelus Dada
Astaga, gadis cantik ini dijual bibinya sendiri ke tokoh relijius. Bukannya terima uang, malah nasibnya begini.
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Persoalan asusila seolah tidak pernah ada habisnya.
Hampir setiap hari kasus tersebut terjadi.
Itu seperti yang terjadi baru-baru ini.
Tepatnya, seperti yang terjadi di Tulungagung.
Baca: Sekjend Gerindra Sebut Prabowo Tunggu Hari Baik Umumkan Calon Gubernur di Pilkada Jatim dan Jabar
Baca: Promosikan Acara, Hotman Paris Giniin Vanessa Angel di Atas Meja, Netizen: Tangannya Sepak Terjang
Jarmi (49), (sebelumnya ditulis Jarni) tertunduk saat digiring petugas Unit Perindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung dari ruang tahanan ke ruang penyidikan.
Jarmi mengakui telah menjual SA (13) yang masih perawan, kepada Abdul Rohmat senilai Rp 1 juta untuk sekali kencan.
Dia mengaku tidak pernah memaksa SA agar melayani Rohmad, warga Desa Kaliboto Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
SA bersedia menerima tawaran untuk melayani Rohmad dengan iming-iming bayaran Rp 1 juta itu.
Namun ternyata uang hasil melayani Rohmad semuanya dikuasai oleh Jarmi.
“Saya tidak pernah memaksa. Dia memang mau (melayani Rohmad),” kilahnya, Senin (4/12/2017).
Namun saat ditanya bagian yang diterima SA, Jarmi hanya diam.
Lebih jauh ibu dua anak ini mengungkapkan, SA sudah dua minggu bersamanya.
SA sengaja dititipkan ayah tirinya.
Ayah tiri SA adalah kakak Jarmi.
Selama dua minggu bersamanya, SA belum pernah melayani tamu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, hasil visum menunjukkan ada luka baru di organ intim SA.
Luka itu membuktikan telah terjadi persetubuhan terhadap SA yang dilakukan Rohmad.
“Pelaku dalam keadaan sakit, sehingga tidak bisa kami hadirkan,” terangnya, kepada wartawan.
Menurut Mustijat, sebelumnya Jarmi menawarkan SA kepada Rohmad seharga Rp 2 juta untuk sekali kencan.
Namun dari proses tawar menawar yang alot, keduanya sepakat dengan tarif Rp 1 juta.
Selang beberapa hari usai melakukan perbuatan tidak senonoh kepada SA, Rohmad ingin mengulangi perbuatannya.
“Saat pelaku akan kembali melakukan aktivitas seksual kepada korban, dia kami tangkap. Sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tambah Mustijat.
Saat ini SA dalam keadaan trauma.
Atas saran dari pihak keluarga, SA dirawat di sebuah safe house milik sebuah panti asuhan di Tulungagung.
SA mendapat pendampingan psikologi untuk memulihkan kejiwaannya.
Kata Mustijat, SA dan ibunya berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Namun ibunya sudah bercerai dan menikah dengan warga Bendungan, Kabupaten Trenggalek. Bersama ibunya itu, SA kemudian ikut tinggal di Trenggalek.
“Tapi karena kondisi ibunya stroke, dia dititipkan ke J (Jarmi). J ini adalah bibi tiri SA,” ungkapnya.
Sementara informasi yang didapat dari sejumlah sumber, Rohmad selama ini dikenal sebagai sosok relijius di kampungnya.
Rohmad juga sosok yang punya nama dan dihormati.
Seorang tokoh masyarakat.
Bahkan rencananya tahun 2018 Rohmad akan pergi ke tanah suci.
Namun rencana itu dipastikan gagal karena kasus yang menjeratnya.
Polisi akan mengenakan pasal 76d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Jarmi akan dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.
Ancamannya minimal 3 tahun penjara dan masimal 15 tahun penjara.
(Surya/David Yohanes)