Satpol PP Surabaya Pasang Rambu Larangan Berenang dan Memancing di Sungai, Lalu. . .
Sebab, kawasan tepi sungai tersebut sering dijadikan tempat aktivitas warga yang terbilang membahayakan.
Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Fatimatuz Zahroh)
Pemasangan rambu larangan aktivitas berenang, larangan memancing dan larangan buang air besar di sungai oleh Satpol PP Kota Surabaya, Senin (11/12/2017).
"Buang sampah sembarangan juga membuat fungsi sungai terganggu. Bisa menyebabkan banjir," katanya.
Sementara itu, Zamzam Alqodri, warga Surabaya menanggapi pemasangan rambu larangan unik tersebut.
Menurutnya, rambu tersebut cukup menarik karena beda dengan yang lain. "Baguslah, untuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan buang air di sungai. Agar lingkungan sungai jadi lebih bersih," katanya.(Surya/Fatimatuz Zahroh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-dilarang-mancing-di-kalimas_20171211_130849.jpg)