Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 T, Praperadilan Setya Novanto Diakui Sang Pengacara Gugur
Pembacaan Dakwaan pada tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah selesai dilaksanakan pada Rabu (13/12/2017).
Editor:
Anugrah Fitra Nurani
Tribunnews.com
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
(Daftar Kumpulan Artis yang Dulu Dibilang Benci Ayu Ting Ting, Sekarang Ngebela Mati-Matian)
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Perbuatan Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
"Terdakwa selaku Ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya," kata jaksa.
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Pengacara Setya Novanto: Dakwaan Dibacakan, Berarti Praperadilan Gugur Sudah
Halaman 2 dari 2