Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BREAKING NEWS: Bupati Pamekasan Achmad Syafii Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan Atas Kasus Suap

Bupati Pamekasan non aktif, Achmad Syafii, jalani sidang putusannya terkait kasus suap Anggaran Dana Desa di Desa Dasok, Pamekasan, Madura.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Dari kiri: Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan non aktif, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok, Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dan Nur Sholehudin alias Margono selaku Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan jalani sidang putusan secara bersama-sama, Senin (18/12/2017). 

Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dijatuhi penjara 1 tahun 4 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan.

Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok, dijatuhi penjara 1 tahun 8 bulan, dan denda 50 juta subsider 1 bulan.

Nur Sholehudin alias Margono selaku Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Bupati Pamekasan, dijatuhi penjara 1 tahun serta pidana denda 50 juta subsider 1 bulan.

Sedih Aliando Keluar dari Siapa Takut Jatuh Cinta, Aktris Ini Tulis Pesan Haru yang Bikin Mewek

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada tanggal 2 Agustus 2017, di rumah dinas Bupati Pamekasan, Achmad Syafii memberikan uang senilai Rp 250 juta.

Uang tersebut diberikan oleh Achmad Syafii, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan menghentikan pengumpulan bahan keterangan, terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Pada 2016, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, menerima dana desa sekitar Rp 650 juta.

Okan Cornelius Dituding Gay, yang Dilakukannya ke Sammy Bikin Netizen Respect: Okan Terlalu Baik

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved