Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sipoa Group Dilaporkan Polisi, Ternyata Ini Awal Permasalahannya

Beberapa konsumen Sipoa Grup membuat laporan di SPKT Polda Jatim, pada Senin (4/12/2017).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Perwakilan korban Sipoa melapor ke SPKT Polda Jatim karena kecewa pihak manajemen, Senin (18/12/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Beberapa konsumen Sipoa Grup membuat laporan di SPKT Polda Jatim, pada Senin (4/12/2017).

Laporan itu terkait adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh manajemen Sipoa Grup.

Laporan dilayangkan korban hunian di kawasan Tambak Oso, Waru, Sidoarjo itu karena kecewa dengan janji pihak menajemen, tidak pernah terealisasi.

Sebelum laporan ke polisi, para konsumen yang tergabung dalam Pembeli Proyek Sipoa (P2S)  sudah melayangkan somasi tapi diabaikan. Tidak itu saja, P2S juga pernah menggelar hearing ke kantor DPRD Jatim.

Ketika laporan berlangsung, sekitar 100 orang yang mewakili sekitar 300 korban dengan kerugian sekitar Rp 30 miliar datang ke Polda Jatim.

Mereka juga membawa beberapa spanduk bernada menyindir sebagai tanda protes pada manajemen.

Pelapor juga membawa spanduk Bupati Sidoarjo, karena waktu mengiklankan di media massa, bupati dinilai ikut andil dan di endorse sama mereka (Sipoa).

Rata-rata korban yang membeli hunian itu banyak yang tertarik karena ikonnya bupati. Namun sampai sekarang, hunian itu belum serah terima.

Salah seorang pelapor bernama Randy Pradana mengatakan dirinya telah membayar Rp 71 juta untuk sebuah hunian di kawasan Tambak Oso, Waru, Sidoarjo.

Seharusnya, pada tahun lalu sudah ada penyerahan dari pihak Sipoa.

"Tapi belum ada bangunan sama sekali, janjinya sudah serah terima, tapi ketika kami cek masih kosong semua, alasannya sih perizinan, kalau yang Royal Avatar World (RAW) itu alasannya sutet," tegas Randy.

Menurutnya harusnya ada empat proyek yang sudah serah terima.

Empay proyek itu yaitu RAW; Royal Bisnis Park; Royal Crown Palace; dan Royal Crown Regency.

Tapi, kenyataannya hingga saat ini belum dilakukan serah terima.

Padahal, seharusnya bulan Desember ini sudah diserahterimakan

Sementara itu, kuasa hukum dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) bernama Dian Purnama mengatakan UKBH Unair memfasilitasi konsumen yang mayoritas dari kalangan menengah ke bawah supaya mendapat haknya kembali.

Karena uang milik korban sudah banyak yang disetor.

"Konsumen Sipoa yang tergabung dalam P2S juga berasal dari proyek Royal Mutiara Residence (RMR) 3 dan Royal Afatar World," ujar Dian Purnama.

Korban mau membeli proyek di Sipoa Grup, salah satu alasan kuat adalah sebagai proyek hunian murah yang juga bekerja sama dengan Pemkab Sidoarjo.

Hargan per rumah ada yang Rp 185 juta, Rp 190 juta sampai Rp 210 juta.

Dari pihak polisi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan laporan korban akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Sekarang informasinya masih laporan di SPKT. Begitu laporan selesai, penyidik yang menangani akan memeriksa saksi," tuturnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved