Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ita Dimanfaatkan, Kuasa Hukum Tuding Keterlibatan Dokter dalam Jual Beli Ginjalnya

Dugaan kuat adanya keterlibatan oknum dokter yang berperan dalam transaksi tranplantasi ginjal milik Ita akhirnya diungkap.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Ita Diana (tengah) korban penipuan jual beli ginjal di Kota Malang, Kamis (21/12/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG -  Kuasa hukum Ita Diana, Yassiro Ardhana Rahman dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Aisyiyah Kota Malang menduga kuat adanya keterlibatan oknum dokter yang berperan besar dalam transaksi tranplantasi ginjal milik Ita ke penerima Erwin Susilo.

Yassiro meyakini kalau para dokter yang terlibat dalam proses tranplantasi itu mengetahui adanya jual beli organ tersebut.

“Klien saya yang awam akan hukum ini dimanfaatkan oknum dokter yang tidak bertanggungjawab. Dalam proses transplantasi tidak dijelaskan resiko kesehatan. Kedua dia tidak dijelaskan apa saja haknya ketika proses transplantasi selesai,” paparnya, Rabu (27/12/2017).

Dugaan itu semakin kuat karena Yassiro mendapati beberapa kejanggalan pada kliennya. Kejanggalan itu di antaranya tidak didaftarkannya Ita ke komite tranplantasi.

Kemudan tidak ada persetujuan dari keluarga dan tidak ada surat pernytaan nota riil kalau transplantasi tersebut dilakukan secara sukarela tanpa ada permintaan imbalan apapun.

“Kita menduga ada jual beli organ,” sambungnya.

Yassiro menerangkan, hal-hal di atas telah melanggar Permenkes 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ.

Dalam Permen itu, dijelaskan bahwa Komite Transplantasi Nasional terdiri atas unsur tokoh agama atau masyarakat, profesi kedokteran terkait, psikolog atau psikiater, ahli etik kedokteran atau ahli hukum, pekerja sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Dalam Permen itu pula, Komite Transplantasi Nasional memiliki tugas untuk melakukan penelusuran latar belakang Pendonor.

Lebih rinci, pada Pasal 12 diungkapkan setiap calon pendonor dan calon resipien harus terdaftar di Komite Transplantasi Nasional, setelah memenuhi persyaratan.

“Mereka memanfaatkan klien saya yang tidak tahu hukum untuk melakukan proses tranplantasi. Saya yakin saat syarat 38 tahun 2016 diajukan, maka tidak akan terlaksana karena keluarga tidak akan memberikan izin,” pungkasnya.

Sejauh ini, pihak LKBH tengah berupaya mendapatkan keterangan langsung dari pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

Upaya untuk mediasi itu sebetulnya dijadwalkan Rabu siang, namun jadwal itu berubah dan direncanakan akan diganti Kamis (28/12/2017) di Ruang Singosari RSSA, pukul 13.00 wib.

Masih menurut Yassiro, jika sejumlah persyaratan untuk melakukan donor tidak terpenuhi, seharusnya dokter tidak melakukan operasi transplantasi.

Namun faktanya, operasi itu terjadi. Ia pun menyayangkan sikap dokter yang berani menabrak regulasi karena taruhannya adalah keselamatan jiwa manusia.

“Kalau sejumlah persyaratan ini tidak ada, maka untuk dokter yang baik tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ita mengatakan dalam proses donor mulai sejak awal hingga akhir, ia hanya sekali saja melakukan tanda tangan.

Ia menandatangani surat keterangan medis yang isinya jika nantinya ada kegagalan operasi, maka pihak pendonor tidak akan menuntut rumah sakit.

“Saya hanya sekali saja tandatangan, Itu di surat keterangan medis,” ujarnya.

Ia juga mengakui kalau dorongannya mendonorkan ginjak ke Erwin setelah adanya percakapan antara pihak Erwin dan Ita.

Pertemuan itu dijembatani oleh dokter. Ita mengaku, saat itu yang ia tahu hanyalah kalau himpitan hutangnya akan menemui titik terang jika mendonorkan ginjalnya.

“Istrinya Erwin menjawab ya dan tidak akan sampai menutup mata. Ia akan menyelesaikan semua ini. Saya minta hak saya diberikan. Tidak ada ingin Ita, Ita, Ita lagi. Cukup saya yang menjadi korban di sini,” tegas Ita.

Hak yang dimaksud Ita adalah agar hutang-hutangnya bisa dilunasi oleh pihak Erwin seperti yang telah dijanjikan sedari awal. (Surya/Benni Indo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved