Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dugaan Jual Beli Ginjal Makin Meruncing, RSSA Bantah Tuduhan Ita dan Siap Bongkar Semua Bukti

Kasus dugaan jual beli organ ginjal milik Ita Diana semakin meruncing dan rumit. Bahkan sampai ...

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
SURYA/BENNI INDO
Konsultan hukum RSSA Eko Budi Prasetyo (kanan) dan kuasa hukum Ita Diana, Yassiro Ardhana Rahman (kiri) memberikan keterangan selepas pertemuan kedua belah pihak di RSSA Malang, Kamis (29/12/2017). 

“Sejauh ini sudah 80 persen berjalan. Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” ungkap Eko.

Eko juga menjelaskan kalau polemik yang saat ini muncul di masyarakat baru diketahui oleh pihak RSSA setelah operasi dilakukan. Tepatnya delapan bulan setelah Ita menjalani operasi tranplantasi pada Februari 2017.

Dari keterangan RSSA, Ita sendiri telah mendaftarkan diri untuk mendonorkan ginjal sejak 2015. Pada 2016, sempat ada calon penemira donor. Namun kala itu operasi batal dilakukan karena ada hal medis yang tidak sesuai.

“Barulah tahun 2017 ini cocok,” ungkapnya.

Masih Bersarung dan Berkopiah, Tokoh Agama Ternama ini Tewas Digorok di Teras Rumahnya

Pada saat mendaftar, Ita disodorkan formulir dan menjalani interview.

Dikatakan, saat itu tidak ada satu pun keterangan faktor ekonomi yang melatar belakangi Ita mau mendonorkan ginjal. Kalau pun diketahui hal semacam itu, maka pihak RSSA pasti akan menolak.

“Faktor ekonomi terungkap setelah delapan bulan operasi. Terjadi setelah selesainya operasi transplantasi ini,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ita mengatakan masih akan menunggu hasil legal audit yang dilakukan oleh RSSA.

Pasalnya, dengan belum tuntasnya legal audit yang dilakukan RSSA, pihaknya belum menerima keterangan resmi dari RSSA apakah prosedurnya sesuai atau tidak.

“Jawaban pihak RSSA masih dilakukan legal audit. Hasilnya akan diberikan kepada kami. Karena masih legal audit, saya tidak tahu apakah sesuai prosedur atau tidak,” pungkasnya.

BREAKING NEWS - PDIP Usung Pasangan Ananda Gudban-Ahmad Wanedi di Pilkada Kota Malang

Sebagai kuasa hukum Ita, Yassiro memang telah mengajukan permohonan klarifikasi atas adanya dugaan jual beli organ.

Namun setelah melakukan pertemuan, Yassiro tidak banyak memberikan penjelasan terkait hal-hal yang ia pertanyakan sebelumnya seperti dugaan keterlibatan dokter maupun prosedur yang tidak sesuai.

Ditanya terkait adanya perbedaan keterangan kliennya dengan keterangan RSSA soal surat yang ditandatangani, Yassiro tidak menjawab dengan tepat pertanyaan tersebut. Ia hanya menegaskan kalau pertemuan siang itu untuk melakukan klarifikasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved