Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kakek ini 3 Hari Sekali Gagahi Siswi SMP, Aksi Bejatnya Tak Sengaja Terbongkar Ibu Korban

Usia tua mestinya dipakai beramal ibadah untuk bekal di akherat dan bukannya berlaku bejat seperti yang dilakukan kakek enam cucu ini.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Tersangka Ridwan yang mencabuli siswi SMP di Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Lamongan saat diperiksa Kanit PPA Mapolres Lamongan, Aiptu Sunaryo SH, Rabu (3/1/2018). 

Persetubuhan hingga berulang tiga kali itu dilakukan dalam kurun waktu hanya sembilan hari.

"Nggih tiga hari sekali," katanya.

Rem Blong di Pintu Masuk Pantai Gemah, Bus Pariwisata Tabrak 4 Mobil Wisawatan, Akibatnya . . .

Ridwan mengakui masih punya istri, namun usianya sudah cukup udzur.

Bahkan tidurnyapun diakui sudah di kamar masing-masing alias pisah ranjang.

Sementara berhubungan badan dengan RA, hanya dilakukan sekadarnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo SH dikonfirmasi Surya mengungkapkan, Ridwan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti permulaan yang cukup.

"Adanya kekawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannnya, maka pelaku sesuai dengan hukum acara pidana kita tahan," tegasnya.

Akui yang Kirim Surat ke Ahok Adalah Siswinya, Kepala Sekolah di Lamongan Ini Ungkap Fakta Menohok

Ada unsur ancaman kekerasan membujuk anak dibawah umum untuk melakukan persetubunan dan atau perbuatan cabul dengannya.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No 35 th 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya. (Surya/Hanif Manshuri)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved