Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ingin Bergelimang Harta, Sholeh Mau saja Serahkan Uang Rp 15 Juta Ditukar Air Mineral Gelas

Modus bisa menggandakan uang secara mistis masih jadi modus cos pleng mengerung uang di zaman teknologi yang serba canggih.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Sugeng Riyadi, warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, tersangka penggandaan uang saat berada di Polsek Kandat, Rabu, (3/12/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Meski saat ini zaman teknologi dan semua serba canggih, masih saja ada orang yang mengelabuhi untuk mendapatkan keuntungan dengan mengaku bisa menggandakan uang secara mistis.

Anehnya, banyak orang percaya dan tertipu dengan salah satu modus kejahatan klasik tersebut. Padahal, modus ini sempat hebot seiring terbongkarnya kasus 'mega penggandaan uang' oleh Dimas Kanjeng di Probolinggo.

Tapi aksi dukun palsu tersebut diketahui setelah korban penipuan, Sholeh (45) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, melapor ke Polsek Kandat.

Polisi akhirnya menangkap bernama Sugeng Riyadi (40), pelaku penipuan bermodus penggandaan uang, Rabu, (3/12/2018). Dia warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Gagahi Siswi SMP, Kakek di Lamongan ini Minta Tiga Hari Sekali

Awas, Mulai Bulan Februari Polisi Akan Tilang Taksi Online, Jika Tidak Penuhi Syarat Operasional ini

Informasinya, kejadian penipuan ini berlangsung pada bulan Mei 2017. Saat itu, tersangka bertamu ke rumah tersangka bermaksud menunjukkan ilmu metafisika yang bisa dipakai untuk mendatangkan uang dari alam gaib.

Tersangka berupaya menyakinkan korban jika dirinya mampu menggandakan uang, dengan bantuan makhluk halus.

Namun, pelaku beralasan ada syarat yang harus dipenuhi jika uang mau digandakan. Yakni, memberikan mahar terlebih dahulu sebagai pancingan selama proses penggandaan uang.

Entah apa yang terbesit dibenak korban, sehingga dia percaya begitu saja dengan akal bulus tersangka. Korbanpun  dengan sukarela memberikan sejumlah uang sebagaimana yang diminta.

Obat Kuat Bikin Pria ini Tahan Main Lama Dengan Selingkuhan, Usai Klimaks Hal Tragis Terjadi

Setelah menerima uang Kemudian, tersangka memberikan sebuah kardus air mineral yang menurutnya telah berisi alat perdukunan sebagai media penggandaan uang.

Untuk memuluskan penipuannya, dia minta korban agar tidak membuka kardus tersebut dalam tempo waktu yang telah ditentukannya.

Nah, setelah korban masuk ke dalam perangkap lalu tersangka mulai memanfaatkannya.

Secara bertahap tersangka berdalih meminta uang pada korban yang digunakan sebagai syarat mendatangkan uang dari dimensi lain.

Padahal, uang itu justru dipakai untuk keperluan pribadinya. Total jumlah uang korban yang diberikan ke pelaku mencapai Rp 15 juta.

BREAKING NEWS - Dibawakan Istri Air dan Sikep dari Dukun Sakti, Pria ini Malah Tewas Mengenaskan

Kebohongan tersangka akhirnya terbongkar setelah korban penasaran yang akhirnya membuka bungkusan kardus tersebut.

Ketika dibuka, korban hanya bisa geleng-geleng kepala tatkala mengetahui di dalam kardus itu hanya ada minuman air mineral dalam kemasan gelas.

Sontak, tak terima telah menjadi korban penipuan lantas korban mengadu ke pihak berwajib terkait kejadian yang telah menimpanya itu.

Kapolsek Kandat, Kabupaten Kediri AKP Ketut Suparta melalui Kasi Humas Bripka Sugianto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya berhasil menangkap tersangka yang telah mengakui semua perbuatannya.

"Kasus penipuan ini merugikan korban sebesar Rp 15 juta," ungkapnya.

Nyalon Pilkada, Enam Anggota DPRD Jatim Mundur, Inilah Daftarnya

Mau Kabur Lagi ke Malaysia, Ketua Gapoktan yang 3 Tahun Jadi DPO Malah Tertangkap Secara Tak Terduga

Menurutnya, dari tangan korban pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu dus air meniral yang dipakai tersangka untuk mengelabuhi korbannya.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

"Modus tersangka yakni mendapatkan keuntungan berupa uang dengan cara tipu daya serta rangkaian kata kata bohong terhadap korban," bebernya.

Hingga kini pihaknya masih memeriksa tersangka secara intensif untuk mencari segala kemungkinan adanya korban penipuan lainnya.

"Sesuai hasil gelar perkara tersangka bakal dijerat pasar 378 tentang tindak pidana penipuan," tegas AKP Ketut Suparta.

Razia Tenda Kemping di Bantaran Brantas, Astaga 2 Cewek dan Seorang Lelaki Sedang Beginiian

(Surya/Mohammad Romadoni)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved