Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berkedok sebagai Dukun, Pria di Surabaya Ini Berhasil Tipu Korbannya Ratusan Juta, Begini Modusnya

Seorang pria bernama Sofyan (52) asal Jalan Kendung, Benowo, Surabaya itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Sofyan pelaku yang berpura-pura sebagai dukun saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, pada Sabtu (6/1/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Sofyan (52) asal Jalan Kendung, Benowo, Surabaya itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.

Alasannya, ia merupakan pelaku penipuan dengan kedok sebagai dukun.

Dua korbannya berinisial ZN (31) dan HA (30) merupakan kakak beradik yang tertipu oleh ulah Sofyan.

Awalnya, mereka berdua sempat menuruti kata pelaku untuk membeli barang-barang yang menurut pelaku dapat digunakan sebagai jimat melindungi diri korban dan keluarga korban dari segala bahaya.

Setiap korban yang datang ke rumah korban selalu diberi minuman berupa air mineral kemasan yang dituangkan ke dalam gelas beraroma minyak.

Kemudian sisanya disuruh untuk mencuci ke muka korban.

Lalu, korban diperintahkan kembali untuk pulang dan mengambil uang serta menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada pelaku sebagai tebusan untuk jimat.

Merasa dibohongi lantaran tak ada khasiat dari jimat yang diperolehnya, kedua korban pun langsung melapor ke polisi.

Usai mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan pada Sofyan.

Sofyan sendiri ditangkap di rumahnya di Jalan Kendung, Benowo, Surabaya.

Ketika ditangkap, Sofyan sedang menjalankan praktik perdukunannya itu.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menuturkan beberapa hal terkait hal itu.

Kompol Lily Djafar mengatakan dalam melancarkan aksinya, Sofyan mengaku sebagai dukun yang dapat membuat seseorang cepat kaya.

Menurutnya, cara yang digunakan Sofyan yakni mengklaim pelaku memiliki kemampuan melipatgandakan emas batangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved