Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bangkalan

Malu Daerahnya Terus Dicap Tertinggal, Anggota DPR RI ini Pilih Banting Setir Nyalon Bupati

Rasa malu daerahnya selalu dapat label negatif menggerakkan politisi DPR RI maju daftar ke KPU mencalonkan diri jadi bupati.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
SURYA/AHMAD FAISOL
Pasangan Bakal Calon peserta Pilkada Bangkalan, Farid Alfauzi (pegang mic) dan Sudarmawan (kedua kiri) usai menyerahkan berkas persyaratan pencalonan dan berkas syarat calon di KPU Kabupaten Bangkalan, Senin (8/1/2018). 

"Kita harus bangkit karena tidak pantas berada di posisi (tertinggal) ini. Kita punya lokasi straregis yang menempel langsung dengan pusat kedua kapitalisme Indonesia, Surabaya," pungkasnya.

Farid Alfauzi-Sudarmawan menjadi pasangan pertama yang mendafar ke KPU Kabupaten Bangkalan. Sedikitnya 200 pendukung dari empat partai koalisi ikut mengantar pasangan ini. Yakni, PDIP, Demokrat, Hanura, dan PAN.

Tersandera Rekom Terbaru DPP, Tim Sukses Gus Ipul Hanya Bisa Lakukan ini Jelang Pendaftaran

Kakek ini 3 Hari Sekali Gagahi Siswi SMP, Aksi Bejatnya Tak Sengaja Terbongkar Ibu Korban

Bersama ratusan pendukung, nampak Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkalan H Fatkhurrahman, Ketua DPC Partai Hanura Bangkalan Mahmudi, Ketua Partai Amanat Nasional Bangkalan Abdurrahman, dan Ketua DPC Demokrat Bangkalan Abdurrahman.

Bergabungnya empat partai politik itu merupakan koalisi terbesar dengan total 21 kursi. Dengan rincian Partai Hanura dan PAN masing-masing 4 kursi, Partai Demokrat 6 kursi, dan PDI Perjuangan sebanyak 7 kursi.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengungkapkan, pasangan Farid-Wawan telah memenuhi syarat pencalonan yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018.

"Bekal pasangan calon tersebut telah memenuhi dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Bangkalan," ungkapnya.

Garap Banyuwangi Paska Anas Mundur, Inilah Tokoh dan Pesantren yang Didatangi Khofifah

Proses verifikasi berkas pasangan itu memakan waktu hampir 3 jam. Hal itu dikarenakan terkendala dengan SK asli atau dilegalisir masing-masing partai politik yang dibawa.

"Kami tunggu akhirnya sudah terpenuhi syarat pencalonannya. Tapi ada beberapa syarat berkas calon yang harus diperbaiki. Kami tunggu hingga tanggal 10 Januari," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved