Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dokter dan Pengacara Setya Novanto Jadi Tersangka, Terungkap Cara Mereka Lindungi Koruptor Tersebut

Penetapan status tersangka bagi Frederik dan Bimanesh didapat usai terungkap usaha keduanya menyembunyikan Setya Novanto.

kolase
Bimanesh dan Frederik 

Basaria melanjutkan, meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.

Itulah pemicu utama kejanggalan yang dilakukan oleh tim Setya Novanto pasca kecelakaan terjadi.

Ternyata sebelum dirawat di RS Medika Permata Hijau, Fredrich diduga sudah datang terlebih dulu.

Kedatangannya diduga kuat untuk berkoordinasi dengan pihak di RS tersebut bahwa Novanto akan dirawat pukul 21.00 WIB.

Ada Agenda Ini, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan datang ke Surabaya

"Didapat informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapat telepon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB.

Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," ujar Basaria.

3. Penetapan hukuman dan penjatuhan undang-undang yang menimpa keduanya.

Setelah beredar penetapan tersangka pada dua orang penting dalam kasus kecelakaan Setnov, jeratan hukum pun keluar.

Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN (Tribunnews.com)
Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved