Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisah Fredrich Yunadi yang Dicegat Keluar Negeri Usai Beberapa Meter Lewati Pintu Pemeriksaan

Fredrich Yunadi dicegat pihak imigrasi untuk bepergian ke luar negeri. Mantan pengacara Setya Novanto, dicegat atas permintaan...

(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Fredrich Yunandi saat menjadi pengacara Setya Novanto 

Sesuai undang-undang, menurut dia, Imigrasi bisa melakukan pencegahan atas perintah dari instansi lain.

Namun, tiga hari paling lambat setelah permohonan pengajuan itu masuk, imigrasi harus memasukan orang itu dalam daftar cekal.

Kemudian dalam waktu 7 hari, lanjut dia, Imigrasi memberitahukan ke orang yang dicekal, bahwa orang itu tidak bisa ke luar negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

"Ini kita enggak ada. Dalam daftar tidak ada, dalam surat tidak ada (diberitahukan)," ujar Sapriyanto.

(Mendaftar ke KPU jadi Peserta Pilkada Malang, Abah Anton Malah Lupa Bawa Persyaratan Mudah Ini)

Pencegahan Fredrich terkait kasus yang tengah ditangani KPK, yakni dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Selain Fredrich, ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.

Menurut KPK, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved