Pilkada Kota Malang
Mendaftar ke KPU jadi Peserta Pilkada Malang, Abah Anton Malah Lupa Bawa Persyaratan Mudah Ini
Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Malang, Mochammad Anton dan Syamsul Mahmud telah mendaftar ke KPU Kota...
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Malang, Mochammad Anton dan Syamsul Mahmud telah mendaftar ke KPU Kota Malang pada Rabu (10/1/2018).
Dari pendaftaran tersebut, KPU Kota Malang menyatakan syarat pencalonan Bakal Paslon tersebut sudah terpenuhi.
Sedangkan syarat calon masih ada yang kurang seperti Pas Foto, NPWP, surat dari pengadilan, dan beberap berkas yang lain.
"Untuk berkas bakal calon bisa dilengkapi pada tanggal 18-20 Januari pada jam kerja," kata Ashari Husein, Komisioner KPU Kota Malang.
Namun dari beberapa syarat calon yang kurang tersebut ternyata ada syarat yang mudah dipenuhi namun justru tidak dibawa oleh Abah Anton, yaitu Fotocopy KTP.
(Video: Terjadi Aksi Dorong antar Ribuan Massa Pendukung Khofifah-Emil di Depan Kantor KPU Jatim)
Ketua KPU Kota Malang, Zaenuddin Ashari pun sempat mengingatkan kepada tim Abah Anton - Syamsul Mahmud untuk mengecek kembali.
"Tadi sudah dicarikan timnya, jadi syarat fotocopy KTP sudah terpenuhi," lanjut Ashari.
Walaupun syarat pendaftaran calon belum terpenuhi, Bakal Paslon tersebut sudah mendapatkan tanda terima dari KPU Kota Malang karena Syarat Pencalonan sudah terpenuhi.