Lagi Asyik Ngobrol Tentang Sekolah Anak, Nanik Tiba-tiba Pukul Wajah Suaminya Pakai Paving
Pria ini tak menyangka batu paving tiba-tiba mendarat di wajahnya saat lagi asyik membicarakan sekolah anaknya. Padahal ...
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nanik (31) harus menyelesaikan proses hukum di Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Wanita asal Simo, Surabaya ini diringkus lantaran melakukan penganiayaan.
Ibu satu anak ini menganiaya Hogin Setiyono (31) yang tak lain suaminya sendiri.
Pelaku nanik mengepruk Hogin menggunakan paving di rumah kontrakan Jl Tambak Lumpang Surabaya, Kamis (11/1/2018) siang.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto menjelaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diduga terjadi lantaran cemburu.
Geger, Pria Misterius Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Lokasinya Dekat Pembuangan Wanita Bercadar
Kakek ini 3 Hari Sekali Gagahi Siswi SMP, Aksi Bejatnya Tak Sengaja Terbongkar Ibu Korban
Awalnya, Ninik menelpon supaya Hogin segera datang ke rumah mertuanya guna tanda tangan perpindahan sekolah anaknya.
"Kejadiannya cepat, saat kedua (Nanik dan Hogin) ngobrol, kata-kata korban menyinggung perasaan pelaku. Pelaku memgambil batu paving dan memukul ke korban," kata Misdianto, Jumat (12/1/2018).
Pukulan pelaku mengenai pelepis atas mata sebelah kiri. Akibatnya, pelipis korban robek dan mengeluarkan darah.
Mendapat penganiayaan tersebut, Hogin memilih melapor ke Polsek Sukomanunggal.
Kisah UYRU, Korban Pemerkosaan di Kota Malang yang Lahirkan Bayi di Kost yang Bikin Geger
Ketika Tuah Para Jenderal Tak Lagi Sakti di Pilkada Jawa Timur
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap Nanik di rumahnya.
Korban juga menjalani visum et revertum di RS Mitra Keluarga.
"Kami masih menangani kasus penganiayaan ini," tutur Misdianto.
Pelaku Nanik mengaku, dirinya emosi dan tersinggung dengan ucapan Hogin.
"Saya tak ada rencana memukul, tapi spontan saja. Diajak ngomong baik-baik, tapi malah bikin emosi," aku Nanik kepada petugas.
Usai Salat, Jasad Wanita Bercadar Langsung Dibuang Begitu Saja Oleh Kekasih Gelapnya di Masjid
Atas tindakan penganiayaan itu, pelaku terancam mendekam di sel tahanan.
Ia diduga melanggar KDRT sesuai pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004. (Surya/Fatkul Alamy)